FKPP Mukomuko Pertanyakan Realisasi Perda Pondok Pesantren

FKPP Mukomuko Pertanyakan Realisasi Perda Pondok Pesantren--
(1) Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan melalui mekanisme hibah untuk membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
(3) Pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berupa:
a. Uang;
b. Barang; dan/atau
c. Jasa.
Pihak FKPP Mukomuko berharap, Perda Pondok Pesantren yang sudah terbit bisa dijalankan sesuai semangat saat membuat peraturan tersebut.
"Perda ini sebagai pondasi serta payung hukum bagi Pemkab membatu penyelenggaraan pesantren dibidang pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan," demikian Ipan.
BACA JUGA:Uji Coba Alur Kapal KMP Pulo Tello Sukses, Gubernur Gratiskan Tiket ke Pulau Enggano
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Kembalikan Harga TBS ke Rp 3.143 per Kg
Zamhari menanggapi, DPRD akan mendorong pihak eksekutif untuk merealisasikan ruang lingkup yang diatur Perda Pondok Pesantren. Salah satunya yaitu hibah pendanaan.
"Kami ucapkan terimakasih atas kunjungan dan silahturahmi pengurus FKPP," ucap Zamhari.
"Mengenai aspirasi yang disampaikan, Insya Allah akan kami cari solusi bersama eksekutif. DPRD siap mendorong fasilitas Pemkab kepada pesantren bisa segera terealisasi," singkat Zamhari.