Budi Arie: Inpres Kopdes Merah Putih Terbit

Tujuh mandat yang diberikan Presiden Prabowo Subianto, guna mengakselerasikan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih-Disway.id-Ayu Novita---
RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Tujuh mandat yang diberikan Presiden Prabowo Subianto, guna mengakselerasikan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih.
Seperti dikutip dari laman disway.id, hal tersebut tertuang di dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang terbit pada akhir Maret 2025.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan, sebagian dari tujuh mandat tersebut sudah dan sedang dikerjakan oleh Kemenkop.
"Kementerian Koperasi mendapatkan beberapa tugas yang mana sejauh ini masing-masing tugas telah kita lakukan supaya pembentukan Kopdes ini dapat optimal,” jelas Budi Arie di Kantor Kemenko Pangan pada Kamis, 10 April 2025.
Terdapat tujuh instruksi yang harus dijalankan oleh Kemenkop.
Pertama, menyusun bisnis model Kopdes Merah Putih.
BACA JUGA:Sudah Dibuka Kembali, 195.849 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler
BACA JUGA:18 Hari Angkutan Lebaran, 60 Penumpang Terlambat dan Tertinggal Kereta Api
Budi Arie menjelaskan sudah ada enam model bisnis yang sudah disusun sesuai dengan arahan Presiden Prabowo.
"Konsep bisnis outlet, Juklak (petunjuk pelaksanaan) Pembentukan Kopdes, dan juknis pengelolaan 6 outlet Kopdes Merah Putih sudah disusun dan siap dibahas dengan Kementerian dan Lembaga lain,” tuturnya.
Kedua, Kemenkop bertugas untuk menyusun modul yang dapat digunakan sebagai acuan bagi pemerintah desa untuk pembentukan Kopdes Merah Putih.Dalam hal ini, sudah diterbitkan tiga modul dan masih akan terbit modul lain untuk melengkapi modul sebelumnya.
Ketiga, melakukan inventarisasi koperasi yang ada di desa atau kelurahan. Sekarang, masih ada 52.266 desa yang belum memiliki koperasi sehingga menjadi prioritas dalam program ini.
Kemudian, revitasisi koperasi terdapat 4.641 Koperasi Unit Desa yang saat ini tidak aktif. “Kemudian ada 31.213 desa/ kelurahan yang sudah ada koperasinya dan siap untuk dilakukan pengembangan,” kata Menkop Budi Arie.
Keempat, memberikan fasilitas pendampingan, edukasi, hingga petihan bagi SDM Perkoperasian agar para pengurus lebih berkompeten agar dapat mendorong kemajuan koperasi.