BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Temui Bupati BS, Ada Apa?

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi,SE.MM,Kepala Inspektorat Hamdan Syarbaini,S.Sos entry meeting bersama BPK RI perwakilan Provinsi Bengkulu diruang kerja Bupati-Fahmi/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU, MANNA - Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi SE.MM , menghadiri kegiatan Entry Meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu di ruang Bupati.

Yang mana kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabe serta dihadiri Inspektorat Bengkulu Selatan, OPD terkait, dan tim pemeriksa dari BPK.

"Melalui Entry Meeting ini kita berharap bisa terjalin komunikasi yang konstruktif antara BPK dan pemerintah daerah dalam menyongsong pemeriksaan yang objektif dan profesional,"papar Gusnan diruangannya usai melaksanakan Entry meeting bersama BPK Kamis(10/04).

Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini,S.Sos menyampaikan bahwa pemeriksaan belum selesai dilakukan,karena masih banyak yang mau diperiksa dari hasil kegiatan yang menggunakan anggran daerah,yang pasti nantinya akan ada pemberitahuan apakah ada temuan apa tidak.

BACA JUGA:Ada Lahan 25 Hektar? Ini yang Harus Dimiliki Oleh Pemilik Lahan

BACA JUGA:Bukti Nyata Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional

"Memang terakhir pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tanggal (21/03) kemaren,tetapi berdasarkan informasi yang kami terima  tim BPK akan melakukan pemeriksaan lebih  rinci pada tanggal (08/04) mendatang,yang mana pemeriksaan itu akan berlangsung diperkiraan selama  30 hari kedepannya,"ujar Hamdan

Kalau nantinya pemeriksaan telah dilakukan  baru diketahui berapa besaran terkait Tuntutan Ganti Rugi(TGR) yang terjadi di setiap OPD dan lainnya. Artinya asalkan kegiatan itu menggunakan dana APBD akan diperiksa,tetapi mudah - mudahan walaupun nanti ada TGR yang ditemukan tidak mempengaruhi penilaian.

Kalau ada temuan,pihak yang mengalami TGR harus menyelesaikan persoalan dan menindaklanjuti temuan tersebut,sesuai aturan setiap temuan harus diselesaikan 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) dikeluarkan oleh BPK.

"Pemeriksaan ini,bukan mau mencari apakah ada kesalahan dalam penggunaan keuangan daerah,hal ini dilakukan memang merupakan  agenda tahunan.BPK setiap tahun akan melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan dan memberikan opini,semoga ditahun ini kita tetap bisa mempertahankan untuk mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),"pungkas Hamdan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan