Perpres Terbaru, Ternyata Tidak Semua Dosen Terima Tukin , Adaksi Beri Catatan

Wakil Ketua Adaksi Anggun Gunawan beri catatan atas Perpres soal tukin yang tak diberikan untuk seluruh dosen berstatus ASN-Disway.id-Annisa Zahro---

RADAR BENGKULU, JAKARTA  -- Asosiasi Dosen ASN Kemediktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) menanggapi penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemendiktisaintek.

Seperti dikutip dari laman disway.id, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, tukin bagi dosen di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) hanya diperuntukkan bagi yang mengajar di satker dan BLU yang belum menerapkan remunerasi.

Menurut Wakil Ketua Adaksi, Anggun Gunawan, pihaknya memahami adanya kondisi ini disebabkan oleh keterikatan terhadap peraturan hukum yang lebih tinggi. Seperti Peraturan Pemerintah tentang BLU dan UU Badan Hukum Pendidikan.

"Namun demikian, kami berharap bahwa kebijakan ini dapat menjadi pemicu bagi PTN BLU Remun dan PTNBH untuk melakukan pembenahan sistem remunerasi yang lebih adil dan transparan bagi dosen-dosennya," ungkap Anggun dalam keterangan tertulis kepada Disway, 8 April 2025.

BACA JUGA:Sudah Dibuka Kembali, 195.849 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler

BACA JUGA:Sutanpri, Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah 4 Bengkulu Wakil Indonesia di Forum Energi Terbarukan di Brasil

Ia juga mengingatkan agar tidak adanya tukin bagi dosen BLU Remun dan PTNBH tidak dijadikan alasan oleh institusi untuk membebankan biaya kuliah yang tinggi kepada mahasiswa baru.

"Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) demi menutup kebutuhan remunerasi dosen justru akan mencederai prinsip keadilan akses pendidikan tinggi di Indonesia," tandasnya.

Pihaknya berharap tukin ini dapat dicairkan ke rekening dosen dalam waktu dekat, setidaknya pada bulan Mei atau Juni 2025.

Ia berharap pencairan tukin dosen dilakukan dengan mekanisme perhitungan yang berbasis pada Beban Kerja Dosen (BKD) yang mencakup pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Di sisi lain, Adaksi menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Diktisaintek, serta seluruh tim kementerian yang telah bekerja keras mengawal proses hingga Perpres ini berhasil diterbitkan.

"Penandatanganan Perpres ini menjadi momen historis dalam perjalanan kebijakan pengakuan atas kontribusi dosen di Indonesia," ungkapnya.

Dengan begitu, Anggun mengatakan, "Kami percaya bahwa langkah nyata untuk memperkuat martabat dan kesejahteraan dosen Indonesia sedang menuju jalur yang tepat."(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan