Penerimaan CASN dan PPPK di Bengkulu Selatan Dipercepat
Kabid Pengadaan Informasi Mutasi dan Promosi (PIMP) Daniel Rudyanto, S.IP, M.AP-RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU, MANNA – Dengan menerima surat BKN nomor 2933/B-MP.01.01./K/SD/2025 pada 18 Maret 2025.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dipercepat,setidaknya dibulan April semuanya sudah selesai.
Kepala BKPSD Kabupaten BS H. Abdul Karim, S.Sos melalui Kabid Pengadaan Informasi Mutasi dan Promosi (PIMP) Daniel Rudyanto, S.IP, M.AP menyampaikan dengan adanya surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai penetapan nomor induk ASN tahun anggaran 2024,maka proses pengangkatannya akan segera dilakukan.
"Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa proses penetapan nomor induk bagi CASN dan PPPK harus segera ditindaklanjuti. Sesuai surat itu kita akan menindaklanjuti hal itu, BKPSDM akan melakukan pertimbangan teknis sebagai bahan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) sebelum diteruskan kepada Bupati Bengkulu Selatan,"papar Daniel Minggu(06/04).
BACA JUGA:Waw 142 Desa Dapat Dana Tambahan BHPR
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan akan Cetak 247 Hektar Lahan Sawah Baru
Adapun salah satu hal yang dibahas yang dilakukan adalah terkait penganggaran dan penginputan data pegawai yang akan segera diangkat. Sesuai dengan undangan yang telah kami sebar, tim teknis akan mengadakan rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam hal ini akan membahas teknis pengangkatan serta memastikan semua data CASN dan PPPK telah terverifikasi dengan baik.
Pengangkatan CASN dan PPPK akan ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Bupati Bengkulu Selatan sebagai pejabat pembina kepegawaian. Jika semua proses berjalan lancar, peserta PPPK yang dinyatakan lulus seleksi akan segera dipanggil untuk melakukan penandatanganan kontrak kerja.
"Untuk proses penginputan data CASN dan PPPK di Kabupaten Bengkulu Selatan sudah kita lakukan saat ini mencapai sekitar 90 persen. Sebagian kecil data masih dalam tahap perbaikan sebelum mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN, dalam hal ini BKN 7 Palembang. Sesuai aturan, peserta yang telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan telah mendapat pertimbangan teknis dari BKN bisa langsung melanjutkan ke tahap perjanjian kerja,"pungkas Daniel.