Pembuangan Limbah FABA PLTU Teluk Sepang Menjadi Sorotan

Pembuangan Limbah FABA PLTU Teluk Sepang Menjadi Sorotan--
Diduga Tak Sesuai Regulasi
RADAR BENGKULU – Pembuangan limbah fly ash bottom ash (FABA) dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sepang milik PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) kembali menuai sorotan. Limbah sisa pembakaran batu bara ini diduga dibuang secara serampangan tanpa pengolahan yang sesuai. Bahkan sebagian diberikan kepada warga sebagai tanah timbunan.
Ketua Kanopi Hijau Indonesia (KHI), Ali Akbar, menyebut aktivitas pembuangan FABA tanpa perlakuan yang memadai bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3).
Regulasi ini mengatur bahwa lokasi pembuangan FABA harus memiliki sistem pengumpulan dan pengolahan air lindi, serta sumur pantau untuk mencegah pencemaran lingkungan.
"Sesuai dengan Permen LHK Nomor 19, penyimpanan dan pemanfaatan FABA harus dilakukan dengan standar tertentu. Namun yang dilakukan PT TLB ini sangat serampangan," ujar Ali Akbar.
BACA JUGA:6 Jemaah Umrah RI Korban Kecelakaan Bus akan Dimakamkan di Arab Saudi
BACA JUGA:Stok dan Harga Bahan Pokok Masih Stabil Jelang Hari Raya Idul Fitri
Ia menambahkan, dalam pasal 25 regulasi tersebut disebutkan bahwa limbah FABA seharusnya ditempatkan di lokasi khusus dengan lapisan Geosynthetic Clay Liner (GCL).
Selain itu, pada Pasal 28 ayat (1) juga ditegaskan bahwa lokasi penimbunan harus bebas dari banjir, bukan daerah resapan air tanah, dan tidak berada di kawasan rawan bencana.
"Dilihat dari pola penyebaran FABA ini, PT TLB tampaknya tidak berusaha mematuhi aturan dan cenderung mengabaikan dampak lingkungan serta kesehatan warga. Mereka bahkan berusaha membenarkan tindakan ini dengan hasil laboratorium yang menyatakan bahwa FABA tidak berbahaya. Ini bentuk pengangkangan regulasi yang tidak bisa dibiarkan."
Dari hasil monitoring yang dilakukan Kanopi Hijau Indonesia (KHI) pada akhir Februari 2024, ditemukan tiga lokasi baru di Kota Bengkulu yang dijadikan tempat pembuangan FABA.
Ketiga lokasi tersebut berada di sekitar permukiman warga dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius.
BACA JUGA:Tutup Tadarus, Musala Al-Hamid Kota Bengkulu Gelar Khataman Quran
BACA JUGA:Masjid Agung Bengkulu Tengah Tahun Ini Dibangun
Halaman Masjid Hartawan Kadim Ar-Rohmaah, Dusun Besar. Di lokasi pertama ini, limbah FABA ditumpuk di sekitar halaman masjid dengan jarak hanya dua meter dari rumah warga. Berdasarkan pemantauan, sejak Desember 2023 hingga Januari 2024, sekitar 500 dump truk FABA telah dibuang di sini tanpa membran pelapis kedap air, instalasi pengolahan limbah (IPAL), maupun sumur pantau.