Catat, ini Perubahan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan

logo seluma--

RADAR BENGKULU, SELUMA- Jam kerja ASN di Kabupaten Seluma selama bulan Ramadhan ini berubah. Ini sesuai dengan Surat Edaran Wakil Bupati Seluma Nomor : 003/20/B.2-ORGANISASI/2025 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Seluma.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 mengatur mengenai jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan instansi pemerintah.

Jam kerja ASN dan non ASN OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma pada bulan Ramadhan, hari Senin-Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang  pukul 15.00 WIB, waktu istirahat pukul 12:00 s/d 12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat, jam kerja pukul 08:00 s/d 15.30 WIB dengan jam istirahat Pukul 11:30 s/d 12.30 WIB.

Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah, minimal 32,5 jam per minggu.

Pada hari Senin sampai dengan Jumat berpakaian Muslim,muslimah, waktu istirahat hendaknya digunakan untuk salat Dzuhur berjamaah, sedangkan kegiatan apel ditiadakan.

Khusus satuan kerja/unit kerja Pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti Rumah Sakit/Puskesmas, Satker/Uker pelayanan telekomunikasi, listrik, PBK, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan unit layanan lainnya yang sejenis, agar mengatur jadwal penugasan pegawai/karyawan supaya tetap berjalan baik. Sedangkan bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma mengikuti ketentuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

BACA JUGA:Tidak Ada Istilah 01 dan 02, Kemenangan Teddy-Gustinto Adalah Kemenagan Bersama Masyarakat Seluma

BACA JUGA:Retreat, Bupati Bahas Peningkatan SDM, Sains, Teknologi, Perbaikan Sektor Pendidikan dan Kesehatan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan