Muslim CH: Gusnan Mulyadi Bisa Gugat Perdata KPU, Tuntut Ganti Rugi dan Lapor DKPP

Muslim CH--

RADAR BENGKULU, BENGKULU - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi mendapat perhatian publik. Termasuk salah seorang pengamat hukum Provinsi Bengkulu, Muslim Chaniago, SH., MH. 

Menurut Muslim CH, Gusnan Mulyadi bisa menempuh 2 jalur hukum sesuai ketentuan konstitusi di Indonesia. Dua langkah hukum itu merupakan hak Gusnan Mulyadi sebagai warga negara. 

Advokat asal Kabupaten Mukomuko ini mengatakan, langkah hukum pertama, Gusnan Mulyadi bisa menggugat perdata Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar kerugian materil akibat keputusan KPU Bengkulu Selatan yang salah. 

Bahwa, Gusnan Mulyadi didiskualifikasi oleh MK bukan karena terbukti terbukti melakukan pelanggaran Pilkada, seperti memanfaatkan jabatan, politik uang atau memobilisasi pemilih dengan cara tidak sah. 

Gusnan Mulyadi didiskualifikasi, kata Muslim, karena Keputusan KPU Bengkulu Selatan tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan untuk Pilkada 2024 dibatalkan, karena Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati petahana, sudah menjabat 2 periode. 

BACA JUGA:Ahad, Wabup Rahmadi Sambangi Gedung DPRD Mukomuko

BACA JUGA:Momen HUT ke-22 Kabupaten Mukomuko, Warga Penarik Perbaiki Jalan Berlubang Secara Swadaya

"Sudah ada 3 keputusan MK yang menafsirkan prihal jabatan 2 periode kepala daerah. Tapi KPU Bengkulu Selatan masih meloloskan Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati, termasuk juga KPU Provinsi meloloskan Rohidin sebagai calon gubernur. Persoalan awalnya disitu," kata Muslim CH. 

Maka dari itu, lanjuti mantan Ketua MPM Unib ini, sebagai warga negara, Gusnan Mulyadi bisa menggugat perdata KPU menuntut kerugian materil, imbas keputusan KPU Bengkulu Selatan yang salah. 

"Gusnan Mulyadi pasti ada kerugian, contoh saja misalnya biaya kampanye dan biaya Pilkada lainnya. Biaya-biaya itu yang mungkin dikeluarkan Gusnan Mulyadi karena dirinya ditetapkan sebagai calon bupati oleh KPU Bengkulu Selatan. Tapi nyatanya keputusan KPU Bengkulu Selatan itu tidak tepat," papar Muslim. 

Muslim mengatakan, dirinya tidak kaget dengan keputusan MK yang mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati. Sebab, ia sudah memprediksi, jika didugat pasca Pilkada, maka pencalonan Gusnan akan digugurkan MK. 

"Sejak awal saya kan tegas mengatakan, untuk di Bengkulu, Rohidin dan Gusnan itu tidak bisa lagi mencalon sebagai gubernur dan bupati. Namun kemudian keduanya ditetapkan sebagai calon, saya katakan lagi, mereka akan kalah di MK jika digugat setelah Pilkada. Terbukti sekarang. Kalau Cagub Rohidin kan memang kalah suara," beber Muslim yang pernah menjadi mahasiswa S2 Prof. Saldi Isra.  

Lanjut Muslim CH, Gusnan Mulyadi juga bisa melaporkan anggota KPU Bengkulu Selatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atas dasar anggota KPU Bengkulu Selatan diduga tidak berkompeten atau memiliki kemampuan dalam menafsirkan norma hukum, yang berakibat terjadi keputusan yang salah dan merugikan orang lain. 

"Anggota KPU Bengkulu Selatan tidak berkompeten dalam menafsirkan norma hukum, akibatnya merugikan orang. Maka saya katakan Gusnan bisa melapor ke DKPP," tegas Muslim. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan