Eks Kepala SMK IT Datang Sendiri untuk Menjalani Penahanan
AS Eks Kepala SMK IT AL Malik akhirnya ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Manna-fahmi-
RADAR BENGKULU, MANNA - Usai mendapatkan pemeriksaan dari Dokter dan dinyatakan sehat, akhirnya AS (54) mantan Kepala SMK IT Al Malik resmi menjadi tahanan Jaksa pada Kejari Bengkulu Selatan.
Tersangka tidak bisa lagi menghirup udara bebas,yang dinyatakan oleh Kajari Bengkulu Selatan untuk ditahan dan AS dilakukan penahanan dengan datang sendiri ke Kajari secara koperatif.
Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, MH mengatakan penahanan terhadap tersangka Eks Kepala SMK IT Almalik ini karena berdasarkan bukti dan kerugian negara sudah diterima oleh pihak Kejaksaan dari BPKP dengan kerugian negara sebesar Rp. 323 juta.
BACA JUGA:Sapa Warga Lawang Agung, Bupati Panen Sawit PSR
BACA JUGA:Apa Tujuan Musrenbang, Ini Penjelasan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan
"Tersangka ini akan ditahan selama 20 hari kedepan dan akan kita titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Manna sembari menunggu jadwal sidang. Berdasarkan pemeriksaan dokter tersangka layak untuk dilakukan penahanan, cuma tensi darah saja yang tinggi. Kemungkinan eks kepsek tersebut gugup menghadapi penahanan ini,"papar Rendra di Kejari BS Selasa(16/01).
Apakah AS ini pemain tunggal dalam perkara dugaan korupsi dana Bos dan Hibah tahun 2021 -2022,pihaknya masih akan melihat hasil persidangan nantinya. Tetapi untuk dugaan sementara AS merupakan tersangka utama dari pengolahan dana tersebut.
Untuk penetapan tersangka terhadap AS sudah dilakukan oleh Kejari BS pada Senin 27 November 2023 lalu. Hanya saja, saat itu tersangka belum dilakukan penahanan. Ini artinya, semenjak ditetapkan sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan pada Selasa 16 Januari 2024 AS masih sempat menghirup udara bebas selama hampir dua bulan.
"Untuk kerugian negara yang terjadi belum ada etikat baik dari AS untuk melakukan pengembalian. Kalaupun itu nanti tidak bisa dikembalikan kita nantinya bisa melakukan penyitaan aset yang ada senilai kerugian negara Rp. 323 juta,"ujarnya.
BACA JUGA:Kodim 0408/BS Bersama Komponen Masyarakat Gelar Aksi Penanaman Pohon
BACA JUGA:DPRD Dorong Peningkatan Jalan Alternatif Menjadi Jalan Nasional
Dari hasil kerugian negara yang terjadi,sampai saat ini AS belum mengungkapkan untuk apa saja yang sebanyak itu dipergunakannya. Dalam persidangan nanti kemungkinan AS akan mengungkapkan bahkan kemungkinannya setelah dilakukan penahanan AS mau menceritakan yang sebenarnya.
"Untuk kerugian negara yang terjadi terbesar yang kita terima ada pada pengolahan dana BOS, dengan melakukan fiktif Data Pokok Pendidikan(Dapodik) dan dana hibah kerugiannya hanya mencapai Rp.10 juta,"pungkas Hendra. (afa)