PPSS Lakukan Aksi Damai di Pemda Kaur, Soal Apa?

PPSS Lakukan Aksi Damai di Pemda Kaur--

RADAR BENGKULU - Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera (PPSS) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu mengadakan Aksi Damai di depan Kantor Pemerintahan Kabupaten Kaur sekira pukul 09.00 wib, Senin (15/01/2024). 

Aksi Damai yang digelar PPSS di depan kantor Pemerintahan Kabupaten Kaur yg dipimpin Syaiful Anwar bersama masyarakat yang tergabung dengan PPSS berjalan dengan damai, tertib dan tidak menimbulkan kekisruhan. Aksi damai ini berjalan dengan lancar. 

Saat melakukan Aksi damai dengan massa sebanyak 150 orang masyarakat yang tergabung dengan PPSS, bertujuan menuntut pihak PT. Dinamika Selaras Jaya yang terletak di Kecamatan Tanjung Kemuning. Aksi damai dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Kaur, TNI dan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur. 

BACA JUGA:Sultan : DPD RI Belum Bahas Wacana Pemakzulan Jokowi

Bupati Kaur H. Lismidianto SH, MH diwakili oleh Asisten II Lianto SP bersama Kadis DPMPTSP Saryoto, Kadis Pertanian Kastilon Sirad S,Sos, Pihak BPN Kaur diwakili Zakarman SH, Kapolres Kaur AKBP. Eko Budiman S,IK.M,IK, M.SI telah menemui Perwakilan PPSS sebanyak 10 orang perwakilan yang menuntut agar PT. DSJ ditutup sementara selama izin HGU belum didapatkan. 

Bupati Kaur H. Lismidianto SH, MH melalui Asisten II Lianto SP mengatakan menerima aspirasi para Aksi Demo untuk menyampaikan pendapat di muka umum, akan kita tampung dan akan sampaikan dengan pimpinan, tanggapan yang terbaik agar semua pihak tidak ada yang dirugikan. 

    " Permasalahannya PT.DSJ adalah Hak Guna Usaha (HGU), sedangkan Pemerintahan Daerah sudah mengeluarkan SK Calon Pekebun Calon Lokasi (CPCL) fasilitasi pembangunan pekebun masyarakat sekitar, itu syarat HGU sudah 20% sudah difasilitasi oleh Pemerintahan Kabupaten Kaur," Sampai Lianto. 

BACA JUGA:Kendaraan Besar Sudah Bisa Lewat Liku Sembilan

BACA JUGA:Pameran Seni Next Leve: Mural dan Grafiti Menyatu dengan Masyarakat di Bencoolen Mall

     PT DSJ telah melaksanakan program plasma sebesar 20 persen dari kebun inti perusahaan yang terdiri dari tahap pertama berupa tukar guling dan tahap kedua berupa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat bagi masyarakat sekitar, sementara itu tahap ketiga masih dalam proses. 

    Selanjutnya Kepala Dinas DPMPTSP Saryoto S, Sos. M,Ling mengatakan Luas kebun sawit yang dikelola oleh PT DSJ saat ini 1.400 hektar, jadi kalau ada yang bilang sampai 3 ribu hektar itu salah. 

    Selain izin lokasi, PT DSJ juga telah memperoleh izin berdasarkan Perizinan Berbasis Risiko dengan Nomor 02202051434070002 untuk kegiatan perkebunan buah kelapa sawit sesuai dengan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 01262. Dengan demikian, PT DSJ telah secara resmi memenuhi semua perizinan yang diperlukan untuk operasionalnya.

BACA JUGA:APDESI Maje Jalin Kerjasama Dengan FORWAMAS

     Terpisah Manager PT DSJ Darmalis, SP mengatakan, tentang HGU PT DSJ saat ini masih tahapan pengajuan dan telah dilakukan serah terima dokumen HGU ke Kanwil  BPN Bengkulu melalui Bidang Pendapatan dan Pendataan Hak. Sedangkan untuk IUP PT DSJ terbit pada tanggal 6 April 2010. Sesuai dengan Undang - Undang No 39 Tahun 2014 syarat  untuk membangun kebun adalah mempunyai IUP atau HGU karenanya PT DSJ tidak melanggar Undang - undang perkebunan. Sedangkan kerja sama dengan masyarakat PT DSJ tidak pernah memberikan tanah kepada masyarakat dikarenakan asal kepemilikan tanah PT DSJ bukan berasal dari pembebasan lahan hutan melainkan hasil dari jual beli dengan masyarakat.(hel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan