Pemprov Bengkulu Percepat Pengusulan NIP PPPK Tahap 1

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, SSos MSi,-RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU  – Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah mempercepat proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 428 peserta yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024.  Proses ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 1 hingga 28 Februari 2025.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, menyatakan bahwa usulan tersebut saat ini menunggu tanda tangan dari pimpinan sebelum diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Usulannya sudah kita mulai. Tinggal tanda tangan-tanda tangan pimpinan saja," ujar Sri pada Senin, 10 Februari 2025.

Setelah semua tanda tangan terkumpul, BKD segera mengajukan usulan tersebut ke BKN sesuai dengan rentang waktu yang ditetapkan. Sri menegaskan pentingnya pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh para peserta yang lulus sebagai syarat utama dalam proses ini.

"Kalau DRH sudah selesai semua," tambahnya.

BACA JUGA:Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah dan DPR Perkuat Lembaga Pengawasan

BACA JUGA:Serahkan LHP, Pemprov Bengkulu Diminta Tindaklanjuti Temuan BPK

Sebelum pengusulan NIP dilakukan, BKD telah melakukan verifikasi terhadap semua DRH yang diserahkan oleh peserta yang lulus. Hal ini untuk memastikan tidak ada kendala dalam proses pengusulan NIP PPPK.

"Jadi kita verifikasi dulu DRH-nya, sebelum diusulkan NIP," tegas Sri.

Sri berharap proses ini dapat segera diselesaikan agar BKN dapat segera menerbitkan NIP bagi para PPPK yang telah lulus seleksi.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, sudah kita tuntaskan semua usulannya," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan