Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Minta APK di Median Jalan Dua Jalur Dilepas
APK di Median Jalan Dua Jalur--
RADAR BENGKULU - Gubernur Bengkulu, Prof H Rohidin Mersyah meminta agar Alat Peraga Kampanye (APK) segera dilepas. Terutama, yang dipasang di jalan dua jalur.
Menurutnya, pemasangan APK di median jalan dapat menganggu keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Rohidin yang juga Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu itu meminta peserta pemilu, baik parpol maupun caleg, untuk melepas APK tersebut secara sukarela guna menghindari tindakan penertiban oleh pemerintah daerah.
"Sama-sama menertibkanlah ya. Baik itu Parpol dan Caleg."
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Tegaskan Pentingnya Tindaklanjuti Temuan BPK RI
Gubernur juga menyoroti bahaya baliho besar di median jalan dan mendorong caleg untuk menertibkannya sendiri.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri menyatakan bahwa koordinasi dengan Bawaslu dan parpol akan dilakukan untuk menangani APK yang melanggar.
"Kalau lokasinya di Kota, akan kita koordinasi dengan pihak yang berwewenang," katanya.
Ditambahkan Gubernur, ia meminta kepada Satpol PP untuk koordinasi dengan pihak Bawaslu dan partai politik bisa mengambil langkah untuk penertiban APK yang ada di badan jalan tidak sesuai dengan aturan itu.
BACA JUGA:Peduli Lingkungan, Gubernur Rohidin Tanam Pohon di Taman Hutan Raya
BACA JUGA:Cegah Konflik Sosial, Agen Kewaspadaan Dini Tingkat Desa Dikukuhkan Gubernur Rohidin
"Saya rasa pemerintah bersama Bawaslu bisa mengambil langkah tegas. Termasuk melibatkan Satpol PP," ujarnya.
Perlu dicatat, bahwa beberapa wilayah di Bengkulu telah ditetapkan sebagai zona larangan pemasangan APK sesuai dengan SE Gubernur dan Keputusan KPU Provinsi Bengkulu. Dilarang memasang APK di kawasan wisata, jalan dua jalur, Lapangan Merdeka, sarana ibadah, kesehatan, dan pendidikan, serta di terminal, pelabuhan, bandara, gedung perkantoran pemerintah, pohon pelindung, tiang listrik, tiang telepon, dan tiang rambu lalu lintas. (wij)