Dua Pengedar Samcodin Ditangkap Satnarkoba Bengkulu Selatan
Kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil diamankan oleh Satnarkoba Bengkulu Selatan--
RADAR BENGKULU - Pada 12 Januari 2025 yang lalu Satnarkoba telah mengamankan dua terduga pelaku pengedar narkoba jenis Samcodin.
Dengan terduga pelaku AW(27) tahun dan PD(22) tahun yang merupakan warga Bengkulu Selatan. Kedua terduga pelaku ini diamankan oleh Satnarkoba di rumah kontrakannya. Dalam penggeledahan ditemukan Barang Bukti 153 keping atau 1530 butir.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir,SIK melalui Wakapolres Kompol Rahmat Hadi Fitrianto,SH.SIK menyampaikan untuk modus operandi kedua terduga pelaku ini menjual Samcodin tersebut tanpa adanya izin yang resmi yang mana hal ini tentu melanggar pasal yang mana kedua terduga pelaku ditangkap pada pukul 23.00 malam usai mendapatkan informasi dirumah kontrakannya.
"Untuk kedua terduga pelaku kita kenakan pasal 35 junto pasal 138 ayat(2) atau bagi setiap orang yang tidak memilik keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian bsebagimana dimaksud dalam pasal 436 ayat 2 junto pasal 154 pasal 1 dan ayat 2 undang - undang Republik Indonesia nomor 17 tahun2023 tentang kesehatan dengan ancaman paling 12 tahun dan denda paling banyak Rpm5 miliar,"ungkap Rahmat saat pres conference Senin(20/01).
BACA JUGA:Senggolan Motor, Seorang Pelajar Asal Bengkulu Selatan Meninggal Ditikam Lawan
BACA JUGA:Koramil 408-05 Manna Membuat Urban Farming Untuk Ternak
Adapun yang disampaikan oleh Kasat Narkoba AKP M. Taslim SH menyampaikan dari keterangan kedua terduga pelaku yang mana Samcodin ini berasal dari Kota Bengkulu bertemu langsung dengan pihak penjual,dan dibawa ke Bengkulu Selatan untuk diedarkan.
"Untuk data penjual kami sudah mendapatnya dari keterangan terduga pelaku,selain itu kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan narkotika.Bahkan kami juga sudah sosialisi kepihak - pihak sekolah agar anak - anak muda tidak menggunakannya,"pungkas Taslim.