Vonis Terlalu Ringan, Kejaksaan Agung Ajukan Banding
Kejaksaan Agung tidak terima Harvey Moeis hanya 6,5 tahun-Disway-
RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Kejaksaan Agung tidak terima Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus korupsi tata niaga Timah yang telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, menanggapi hal tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyatakan dengan tegas akan mengajukan banding.
Langkah banding yang diajukan itu setelah jaksa menilai putusan yang diberikan kepada Harvey, yaitu penjara 6,5 tahun terlalu ringan. Jaksa menganggap ada ketimpangan hukuman pada vonis Harvey dan empat terdakwa lainnya.
"Menyatakan Upaya Hukum Banding Perkara atas nama Harvey Moeis," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar lewat keterangan tertulis, dikutip Minggu 29 Desember 2024.
Selain Harvey Moeis, jaksa juga menyatakan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis ringan terhadap sejumlah terdakwa lainnya. Yakni Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Reza Andriansyah dan Suparta.
BACA JUGA:Tidak Ada Toleransi Perkara Korupsi dalam Rencana Amnesti
BACA JUGA:Cara Berkendara yang Efisien agar Pengeluaran Bensin Lebih Hemat
"Adapun alasan menyatakan banding terhadap 5 terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
"Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar," sambungnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun dan diminta uang pengganti sebesar Rp 210 Miliar. Harvey Moeis diketahui terlibat korupsi berjamaah timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.(*)