Jumat, 10 Jan 2025
Network
Beranda
Berita Utama
Kota Bengkulu
Tausyiah
Opini
Teknologi
Kesehatan
Info Politik
Resep dan Kuliner
Daerah
Bengkulu Tengah
Bengkulu Selatan
Bengkulu Utara
Kaur
Kepahiang
Lebong
Mukomuko
Seluma
Pendidikan
Pariwisata
Network
Beranda
Mukomuko
Detail Artikel
Rumus Institut Bersurat ke Yusril: Dorong Pembentukan Undang-undang Restorative Justice
Reporter:
Seno
|
Editor:
Syariah m
|
Jumat , 06 Dec 2024 - 22:12
rumus institut bersurat ke yusril: dorong pembentukan undang-undang restorative justice radar bengkulu , mukomuko - lembaga kajian hukum, politik, dan demokrasi 'rumus institut' yang berkedudukan di kabupaten mukomuko bersurat ke mentri koordinator (menko) bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan, prof. yusril ihza mahendra. kepada yusril, rumus institut berharap tempo secepatnya bisa terbentuk sandaran hukum penerapan restorative justice berupa undang-undang. mereka juga siap mendukung menko bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan mengambil langkah pembentukan undang-undang tentang restorative justice. "prihal surat kami itu, usulan dan dukungan pembentukan undang-undang tentang restorative justice," ungkap sekretaris rumus institut, rusman aswardi kepada wartawan, jumat, 6 desember 2024. rusman menuturkan, pihaknya menyambut baik penegakan hukum restorative justice yang sudah mulai diterapkan beberapa tahun terakhir oleh institusi polri dan kejaksaan. baca juga:sederet usulan pembebasan lahan, dana tersedia diprediksi kurang banyak baca juga:perhiptani mukomuko sambut antusias rencana penyuluh pertanian ditarik pusat, jadi pegawai kementan? pelaksanaan rj belakang ini masih didasari oleh peraturan kejaksaan agung, peraturan kapolri, dan surat edaran mahkamah agung. menurutnya, perlu ada penguatan sandaran hukum restorative justice kedepan. "kami (rumus institut) coba melakukan kajian. kalau rj ini masih didasari peraturan kepala institusi penegak hukum, maka tidak mempunyai dasar hukum yang kuat," sebut rusman. "peraturan jaksa agung, peraturan kapolri, inikan instrumen atau peraturan bagi internal institusi. lemah kalau dijadikan sandaran hukum penyelesaian tindak pidana dengan restorative justice," imbuh rusman. restorative justice memang sudah terbukti menjadi penegakan keadilan yang "memenangkan" kedua belah pihak -pelaku dan korban- pada tindak pidana umum tertentu yang relatif ringan. "kalau penegakan hukum restorative justice ini akan terus dilanjutkan, kami memandang perlu dibentuk dasar hukum yang lebih kuat. undang-undang, atau setidaknya peraturan pemerintah," pungkas rusman. berikut ini isi surat yang disampaikan rumus institut kepada menko bidang hukum, ham, imigrasi, dan pemasyarakatan: yang terhormat; menteri kordinator bidang hukum. hak asasi manusi, imigrasi dan pemasyarakatan alamat: jln. h.r. rasuna said kav. x-6 kuningan jakarta selatan daerah khusus jakarta; "untuk kebenaran dan keadilan" dengan hormat; bahwa "rumus institute" adalah organisasi kemasyarakatan yang mempunyai kosentrasi dalam melakukan kajian dalam bidang hukum, politik dan demokrasi di indonesia. kami mempunyai fokus dalam memberikan sumbangsih pikiran, ide dan gagasan, kami dalam upaya melakukan reformasi sistem hukum dan ketanegaraan negara republik indonesia secara berkelanjutan; pada kontek ini. "rumus institute". telah melakukan kajian-kajian terhadap isu penting dan actual yang menurut kami harus direspon secara cepat dalam kontek berbangsa dan bernegara. masalah yang penting tersebut adalah mengenai dasar hukum pelaksanan restorative justice dalam sistem negara hukum indonesia. pelaksanaan penegakan hukum restorative justice berdasarkan pada peraturan kejaksaan agung, peraturan kepala kepolisian republik indonesia dan surat ederan makamah agung. menurut kami tidak mempunyai dasar hukum yang kuat secara hukum. menurut kami pelaksanaan penegakan hukum restorative justice harus berdasarkan perundang-undangan pidana (undang-undang); atas dasar itu. rumus institute". mengusulkan kepada menteri koordinator bidang hukum, hak asasi manuasia, imigrasi dan permasyarkatan republik indonosia yang membawahi dalam urusan- urusan ini untuk mengambil inisiatif secara cepat untuk membentuk undang-undang yang mengatur tentang penegakan hukum restorative justice dengan dasar dan pertimbangan singkat sebagai berikut: 1. bahwa indonesia adalah negara hukum, sebagaimana yang dinyatakan secara tegas dalam pasal 1 ayat (3) undang-undang dasar 1945 yang menyebutkan "negara indonesia adalah negara hukum". dalam negara hukum pelaksanaan hukuman terhadap warga negara harus berdasarkan pada undang-undang, 2. bahwa penegakan hukum melalui restorative justice adalah pelaksanaan penegakan hukum yang tidak mengedepankan pemidanaan pidana tapi mengedepankan penyelesaikan musyawarah antara pihak-pihak yang bertikai secara damai dan kekeluargaan, pola penyelesaian melalui restorative justice lebih dekat dalam mewujudkan rasa keadilan materol dalam masyarakat; 3. bahwa penegakan hukum restorative justice yang selama ini didasarkan pada peraturan kejaksaan agung republik indonesia, peraturan kepala kepolisian republik indonesia dan surat ederan makamah agung republik indonesia. menurut kami dari rumus institute" tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, karena peraturan kepala kejaksaan agung, peraturan kepala kepolisian republik indonesia dan surat edaran makamah agung republik indonesia, hanya berlaku mengikat kedalam dan tidak mengikat keluar. jadi peraturan dimaksud tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam memutuskan perkara terhadap rakyat. perkara hukum terhadap rakyat dalam negara yang berkedaulatan hukum yang dapat diputus atas dasar peraturan perundang-undangan; 4. bahwa pengaturan penegakan hukum restorative justice melalui peraturan perundang-undangan juga untuk menjamin dan melindungi hak asasi manusia dalam penegakan hukum; 5. bahwa atas dasar pertimbangan pada point 1, 2, 3 dan 4 diatas. dalam surat singkat ini. kami dari rumus institute". mengusulkan agar membentuk undang-undang tentang penegakan hukum restorative justice dan melakukan perubahan terhadap kitab undang-undang hukum acara pidana dengan menambahkan bab khusus tentang hukum acara pelaksanaan penegakan hukum dalam bidang restorative justice; 6. bahwa tembusan surat ini, juga disampaikan secara resmi sebagai bahan kajian, evaluasi dan pengawasan kepada sebagai berikut: 6.1. ketua dpr republik indonesia; 6.2 ketua makamah agung republik indonesia; 6.3. menteri hukum republik indonesia; 6.4. menteri hak asasi manusia republik indonesia; 6.5. kepala kepolisian republik indonesia; 6.6. kepala kejaksaan agung republik indonesia 6.7. para rektor perguruan tinggi se-indonesia; dan 6.8. para pimpinan media cetak, online dan organisasi wartawan.
1
2
3
»
Tag
# yusril ihza mahendra
# rumus institut
# undang-undang
# restorative justice
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi RADAR BENGKULU, SABTU 7 DESEMBER 2024
Berita Terkini
Penelusuran Jejak, Harimau Semakin Dekat dengan Kota Mukomuko
Mukomuko
11 menit
Pelanggan Diminta Tertib Bayar Tagihan, Jika Tidak..
Bengkulu Tengah
14 menit
Polres Kaur Amankan Aksi ASBS dan FPWK di Lokasi Tapal Batas Bengkulu Selatan-Kaur
Kaur
16 menit
Permintaan SKCK di Polres Seluma Meningkat
Seluma
18 menit
Mau Tahu, Ini Manfaat Es Batu untuk Wajah
Kesehatan
20 menit
Berita Terpopuler
Dishub Jalankan Program Bengkulu Ku Terang 2025
Kota Bengkulu
19 jam
Inilah 7 Manfaat Daun Singkong Untuk Bumil
Kesehatan
19 jam
Apakah Bisa Perempuan Didunia Menjadi Bidadari Surga? Ini Penjelasannya
Berita Utama
19 jam
Mie Gacoan Bengkulu Semakin Panas dan Heboh Hingga ke Sosial Media
Nasional
13 jam
Mengenal Gultik Barito: Kuliner Khas Jakarta Selatan dengan Rasa Gurih dan Nikmat, Sudah Berdiri Sejak Lama
Resep dan Kuliner
12 jam
Berita Pilihan
Apakah Bisa Perempuan Didunia Menjadi Bidadari Surga? Ini Penjelasannya
Berita Utama
19 jam
Pemprov Bengkulu Memastikan Tarif Pajak PKB dan BBNKB Tahun 2025 Tidak Naik
Berita Utama
2 hari
5 Wisata Kuliner di Surya Kencana Bogor yang Memanjakan Lidah, Mulai dari Nasi Goreng hingga Es Durian
Resep dan Kuliner
6 hari
Mobil Toyota Innova Zenix Hybrid Terbakar, Tiga Penumpang Selamat
Berita Utama
1 minggu
6 Tempat Liburan Tahun Baru di Jogja, Nikmati Keseruan Pesta Kembang Api hingga Menerbangkan Lampion
Pariwisata
1 minggu