Khutbah Jumat: 5 Perkara Yang Harus Disegerakan

HM. Nasron HK--

Walhasil, jika dalam hal tertentu sikap tergesa-gesa itu kurang baik, maka dalam memuliakan dan menyambut tamu ini justru baik dan terpuji. Bahkan dianjurkan oleh syariat.

JAMA`AH  JUM`AT  YANG DIRAHMATI ALLAH

Kedua, mengurus jenazah.

Dalam kondisi normal, kita dituntut oleh syariat untuk menyegerakan dalam pengurusan jenazah. Itu mulai dari memandikan, mengafani, menyalati, dan menguburkan. Keutamaannya pun sungguh luar biasa. Terutama jika yang dipulasaranya adalah jenazah orang mukmin dan ahli kebaikan.

Rasulullah pernah bersabda yang diriwayatkan oleh Baihaqi yang  artinya, “Sesungguhnya balasan pertama kali seorang mukmin setelah kematiannya adalah diampuninya (dosa) semua orang yang mengantarkan jenazahnya.”

Oleh karena itu, jangan pernah menunda pengurusan jenazah. Baik dalam hal memandikan, mengafani, menyalatkan, maupun menguburkan, jika memang tidak ada hal yang menghalangi disegerakannya pengurusan.

JAMA`AH  JUM`AT  YANG DIRAHMATI ALLAH

Ketiga, menikahkan anak gadis yang sudah dewasa.

Mengapa menikahkan anak perempuan termasuk hal yang harus disegerakan? Salah satunya adalah untuk menjaga marwah atau kehormatan kaum perempuan agar terhindar dari fitnah dan hal yang tidak diharapkan.

Rasulullah SAW. sudah menggambarkan bagaimana kedekatan orang yang mengasuh anak perempuan hingga dewasa sekaligus menjaga kehormatannya di surga nanti. Berikut Artinya, “Siapa saja yang mengasuh dua anak perempuan hingga keduanya berusia baligh, niscaya aku dan dia akan datang pada hari kiamat seperti ini,” seraya beliau menempelkan dua jarinya." (HR Muslim dan At-Tirmidzi).

BACA JUGA:Khutbah Jumat: Istiqamah Dalam Ibadah dan Muamalah

BACA JUGA:Khutbah Jumat: Pentingnya Teladan Kehidupan

Dengan demikian, selayaknya bagi orang tua yang memiliki anak perempuan yang sudah dewasa dan memiliki pasangan yang sepadan agar segera menikahkannya. Tujuannya adalah pertama untuk menjaga kehormatannya serta tidak terjerumus kepada pergaulan bebas. Kedua, demi meraih keutamaan kedekatan dengan Rasulullah di surga.

Namun demikian, kita harus lebih bijak dalam menyikapi anjuran ini. Sebab, jika mengacu kepada Undang-Undang Pernikahan, usia minimal pernikahan anak itu adalah 21 tahun, baik anak laki-laki maupun anak perempuan.

 Kemudian yang tak kalah penting, jika pernikahan dalam usia minimal tetap dilakukan. Baik anak perempuan yang dinikahkan maupun anak laki-laki yang menikahinya, harus memenuhi kriteria layak dan mampu, baik secara seksual, mental, finansial, intelektual, maupun kesehatan. Sebab jika tidak, bukan mustahil pernikahan justru akan melahirkan problematika baru bagi keluarga, masyarakat, ataupun bagi negara yang kita cinttai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan