Rencananya BS Akan Membuat Perumda Pasar Kutau
rencananya Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan akan membentuk Perusahaan Umum Daerah(Perumda).-fahmi-
RBI, MANNA - Untuk memaksimalkan pengelolaan pasar Pasar Kutau yang mengalami peningkatan menjadi Pasar Kutau Tradisional Moderen, maka rencananya Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan akan membentuk Perusahaan Umum Daerah(Perumda).
Pembentukan Perumda bertujuan agar nantinya pengelolaan manegemen menjadi lebih baik. Kepala Dinas Perdagangan Binagransyah,MM mengatakan dari keinginan Bupati Bengkulu Selatan diharapkan nantinya pasar Kutau ini memiliki pengelola pasar yang menguasai pengolahan pasar secara nasional maupun internasional. Yang mana selama ini kemungkinan hanya sebatas managemen secara lokal saja.
BACA JUGA:Tahun Baru, Lalu Lintas Benteng-Kepahiang Ramai
BACA JUGA:HUT Ke 17, Hanura Gelar Doa dan Santuni Anak Yatim
"Nantinya kita berharap untuk managemen pengolahan Pasar Kutau akan sangat bagus,untuk itu rencananya akan membuat sebuah Perumda tersebut sebagai wadah bagi pengelola pasar. Tetapi itu hanya sebatas rencana terlebih dahulu karena nantinya Perumda tersebut pasti akan terkait dengan penganggaran,"papar Binagransyah Senin(01/01).
Nantinya pihak ketiga yang akan bertanggung jawab,tetapi kalau hal ini benar - benar terwujud dengan adanya Perumda baru dipastikan akan membebani anggran Pemerintah Daerah.Karena setelah Peraturan Daerah(Perda) terkait Perumda ini nanti disahkan maka akan dilakukan seleksi pemilihan pimpinan. Tujuan struktur organisasi dibawa dengan adanya struktur terbentuk sudah dipastikan akan diringi dengan penggajian.
Maka dari itu Pemerintah harus mengucurkan penyertaan modal sebelum Perumda ini menghasilkan,dan itulah masih dikaji.
Sebelum langka ini diambil,untuk membuat Perumda. Pemerintah daerah masih mempunyai solusi terlebih dahulu,dengan cara membentuk yang namanya UPTD Pasar,yang mana nantinya isi dari struktur UPTD itu semuanya adalah ASN yang mana penggajiannya langsung dari Pemerintah Pusat dan tidak perlu adanya penyertaan modal,dan cukup dengan Peraturan Bupati (Perbup).
BACA JUGA:Polres BS Siapkan 4 Personil Kawal dan Jaga Susu DPD