Setelah Bercerai Ada Namanya Nafkah Madhiyah, Apa Itu dan Aturannya

Setelah Bercerai Ada Namanya Nafkah Madhiyah, Apa Itu dan Aturannya-Poto ilustrasi-

 

radarbengkulu.bacakoran.co  - Nafkah merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi seorang suami terhadap istrinya. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT yang termaktub dalam surat At-Talaq ayat 7:

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ

BACA JUGA:Istri Boleh Meminta Cerai Jika Hal Ini Terjadi

BACA JUGA:Ternyata Begini Kisah Nabi Ismail Ceraikan Immarah Istrinya

Artinya: "Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan."

BACA JUGA:UMKM Bengkulu Didorong untuk Meningkatkan Ekonomi Keluarga dan Mengurangi Tingkat Perceraian

Dikutip dari https://www.detik.com perkara perceraian dalam perkawinan merupakan persoalan perdata yang memiliki konsekuensi hukum ketika terjadi cerai talak, salah satunya berupa nafkah madhiyah. Hal itu merupakan nafkah yang belum terpenuhi dari suami sebagai pemimpin keluarga dan rumah tangga.

 

Pengertian Nafkah Madhiyah

 

Mengutip buku Hukum Perkawinan Islam oleh Ahmad Azhar Basyir, Nafkah Madhiyah (nafkah lampau) adalah nafkah yang telah dilalaikan atau ditinggalkan oleh seorang suami ketika masih berumah tangga. Di mana nafkah tersebut bisa berubah menjadi utang sejak menjadi kewajiban dan suami menolak untuk melakukannya.

 

Ibnu Katsir dan al-Qurthubi menjelaskan kelebihan suami terhadap istri adalah bahwa suami bertanggung jawab nafkah pada istrinya. Sedangkan Quraish Shihab menyebut bahwa pemberian nafkah seorang suami kepada istri telah menjadi kelaziman dan kenyataan umum dalam berbagai lapisan masyarakat sejak lama. Quraish Shihab menyebut hal ini saat menafsirkan surah An Nisa ayat 34.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan