Ingat Ya! PPN 12 Persen Resmi Diberlakukan Januari 2025

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati - Kemenkeu--

RADAR BENGKULU, JAKARTA  -- Melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subiano secara resmi telah mengumumkan bahwa kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen secara resmi akan berjalan mulai pada 1 Januari 2025 nanti.

Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, dalam keterangannya, Menkeu Sri Mulyani menyatakan bahwa rencana penerapan PPN 12 persen ini, sudah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Bukannya kita membabi buta atau tidak perhatian kepada sektor-sektor lain. Tapi APBN harus mampu merespon global financial crisis, kesehatannya harus kita jaga," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan tertulis resminya pada Jumat, 15 November 2024.

Di samping  itu, dilansir dari data Worldwide Tax Summaries, besaran PPN Indonesia yang saat ini berjumlah sebesar 11 persen hanya memiliki jarak perbedaan 1 persen dengan besaran PPN di negara Filipina, yang berjumlah sebesar 12 persen.

BACA JUGA:Pejabat BPK Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap Jalur Kereta

BACA JUGA:8.000 Rekening Pelaku Judi Online Dibekukan OJK

Dengan kata lain, dengan adanya rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen, maka nantinya besaran PPN di Indonesia menjadi PPN dengan nilai tertinggi se-ASEAN, bersama dengan negara Filipina.

Rencana ini pun  menuai kritik serta kekhawatiran dari kalangan Ekonom dan pengamat, serta pengusaha.

Sebab, kebijakan ini, meskipun bertujuan untuk memperbaiki penerimaan negara, justru berpotensi menciptakan dampak negatif yang luas bagi perekonomian.

Salah seorang diantaranya adalah Ekonom serta pakar kebijakan publik Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jakarta, Achmad Nur Hidayat.

Dalam keterangannya, Achmad menyebutkan bahwa kebijakan ini akan sangat berpengaruh kepada daya beli masyarakat.

"Dalam situasi ini, daya beli kelompok ini akan tergerus, memaksa mereka untuk mengurangi konsumsi barang-barang penting. Ketika daya beli menurun, konsumsi domestik—kontributor terbesar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia—akan ikut melemah," ujar Achmad ketika dihubungi oleh Disway pada Sabtu 16 November 2024.

BACA JUGA:Menteri Desa RI Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Kampanyekan Paslon Gubernur di Bengkulu

BACA JUGA:Ancaman Hukum Mengintai ASN dan Kades Jika Melanggar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan