Pemberian Bansos Selama Pilkada Resmi Dihentikan, Kemendagri Sudah Terbitkan SE

Pemberian Bansos Selama Pilkada Resmi Dihentikan--

RADAR BENGKULU, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran mengenai larangan penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan menggunakan APBD selama Pilkada 2024.

"Sudah. Sudah saya tandatangani surat edaran itu. Jadi, perlu dipahami bahwa Bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD. Artinya, apabila ada program-program kementerian yang memang tahapan penyalurannya itu membutuhkan kesegeraan, itu masih bisa berjalan, tetapi tentunya kami garis bawahi harus dilaporkan," kata Wamendagri, Bima Arya kepada wartawan, Kamis, 14 November 2024.

Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, mantan Walikota Bogor itu mengatakan pemberhentian itu dilakukan hingga pemungutan suara.

"Ada pertanyaan, apabila ada dana insentif fiskal yang merupakan program kementerian keuangan untuk membantu penurunan stunting, itu masih bisa dilakukan. Karena, memang sudah ada jadwalnya. Apalagi, sudah diberitakan kepada warga. Itu tidak apa-apa, tapi silahkan dilaporkan," ujarnya.

Namun, kata dia, bantuan sosial yang bersumber dari program kementerian keuangan akan terus berjalan sesuai jadwal.

BACA JUGA:Kontestasi Pemilihan Gubernur Provinsi Bengkulu Terus Berlanjut

BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan di Seluma Dibacakan, Kerugian Negara Rp 19,5 M

Bima mengatakan bahwa adanya surat lapangan pembagian bansos ini untuk meredam adanya kecurigaan dan penyalahgunaan wewenang oleh kontestan pilkada.

"Jadi khawatirkan ada penyalahgunan kewenangan, ada yang terkait dengan incumbent, ada yang terkait dengan yang hari ini punya kewenangan juga untuk menyalurkan itu. Artinya, ini bukan tertuju pada 1-2 kelompok saja, tapi ini bisa terjadi di mana saja oleh siapa saja," imbuhnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan