Kontestasi Pemilihan Gubernur Provinsi Bengkulu Terus Berlanjut

Pengamanan gedung Mahkamah Konstitusi--

“Harusnya pertimbangan Mahkamah Konstitusi nomor 2 tahun 2023 menjadi dasar atau acuan KPU RI menerbitkan PKPU sebagai peraturan pelaksana undang-undang," ujarnya.

Keputusan ini disambut positif oleh sejumlah pihak, terutama tim dari calon petahana, Rohidin Mersyah. Kuasa hukum Rohidin - Meriani Aizan Dahlan, SH, menyatakan bahwa putusan MK telah memberi kejelasan hukum, sekaligus mengakhiri perdebatan soal masa jabatan calon kepala daerah.

"Putusan ini sesuai harapan masyarakat Bengkulu, yang selama ini mendukung Rohidin Mersyah untuk maju kembali," ujar Aizan. 

Dengan putusan ini, pencalonan Rohidin sebagai petahana dinyatakan sah tanpa hambatan hukum.

Senada, Jecky Harianto, perwakilan dari tim pendukung Rohidin, menyatakan bahwa upaya hukum yang diajukan oleh Helmi-Mian merupakan langkah yang berulang kali ditempuh, namun kembali berakhir dengan penolakan.

BACA JUGA:Khutbah Jumat: Menjaga Silaturahim Merawat Perdamaian

BACA JUGA:Bengkulu Terima Bantuan Hibah BNPB Rp 34,9 M untuk Rekonstruksi Infrastruktur

“Apa yang disampaikan oleh pihak sebelah dianggap tidak relevan oleh MK. Hakim MK menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung dari masa pelantikan resmi, bukan ketika menduduki jabatan sementara atau sebagai pelaksana tugas,” jelas Jecky.

Dengan adanya putusan ini, kontestasi Pilkada di Bengkulu tampaknya akan berlangsung dengan lebih jelas dan tanpa kendala hukum terkait masa jabatan. Pihak-pihak yang terkait, seperti Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, dan kepala daerah lainya yang mendapatkan problem yang sama .

Putusan ini sekaligus menjadi bukti bahwa proses Pilkada di Bengkulu dan daerah lainnya tetap berada di jalur yang demokratis dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan