Sidang Kasus Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan di Seluma Dibacakan, Kerugian Negara Rp 19,5 M
Sidang perdana kasus dugaan korupsi tukar guling lahan-Windi/RADAR BENGKULU-
Dua Terdakwa Ajukan Esepsi
RADAR BENGKULU - Sidang perdana kasus dugaan korupsi tukar guling lahan seluas 19 hektare antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dan mantan Bupati Seluma, Murman Effendi digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis (14/11).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Murman dan tiga terdakwa lainnya.
Kasus ini menyeret sejumlah nama besar, yakni Murman Effendi yang pernah menjabat Bupati Seluma, Rosnaini Abidin selaku mantan Ketua DPRD Seluma, Mulkan Tajudin mantan Sekretaris Daerah, serta Jasran, mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma.
Mereka diduga terlibat dalam skandal tukar guling lahan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp19,5 miliar.
BACA JUGA:BTPN Syariah Dorong Pemberdayaan Ekonomi Emak-Emak di Bengkulu
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Anggaran Pendamping Dana Hibah Rp 34,9 Miliar
JPU mendakwa keempat terdakwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa juga didakwa dalam Pasal 12 Huruf I Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diperkuat oleh ketentuan dalam KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, dua terdakwa, Murman Effendi dan Rosnaini Abidin, melalui kuasa hukum mereka mengajukan esepsi atau nota keberatan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Ahmad Syahrul, kuasa hukum Murman, mempertanyakan keabsahan data yang digunakan oleh JPU.
“Tidak ada kejelasan antara tanah yang sudah dibebaskan oleh Bengkulu Selatan dengan tanah tukar guling tersebut. Jika memang ada peta, harusnya jelas apakah termasuk 19 hektare yang dimaksud atau tidak,” ujar Ahmad.
BACA JUGA:Diamankan, Polisi Gadungan Bawa Lari Mobil HR-V
BACA JUGA:Bengkulu Terima Bantuan Hibah BNPB Rp 34,9 M untuk Rekonstruksi Infrastruktur
Ia juga menyebut bahwa hingga kini tidak ada berita acara penyerahan lahan dari Pemkab Bengkulu Selatan, bahkan permasalahan ini masih menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Manna.