Saling Sindir Masih Mewarnai Adu Visi Paslon Dalam Debat Pilgub Bengkulu 2024
Debat Kedua Pilgub Bengkulu 2024 -RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU - Debat kedua Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2024 yang berlangsung pada Selasa malam, 12 November 2024, memanas ketika kedua pasangan calon (paslon) saling sindir soal kasus hukum yang pernah mewarnai kiprah politik masing-masing.
Pasangan calon nomor urut 1, Helmi Hasan-Mian (HM), beradu visi dan misi melawan pasangan nomor urut 2, Rohidin Mersyah-Meriani (ROMER), dalam debat bertema “Clean and Good Governance; Pemerataan Pembangunan yang Adil dan Berkelanjutan.”
Saling sindir kasus hukum ini bermula, ketika moderator mengajukan pertanyaan seputar strategi dalam memberantas korupsi untuk tema "Reformasi Birokrasi." Helmi Hasan memulai dengan penuh keyakinan bahwa jika terpilih, mereka akan memastikan tidak ada pelanggaran dalam reformasi birokrasi.
Helmi kemudian melontarkan sindiran pada Rohidin, petahana yang disebutnya pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai bermasalah dan menghambat karier ASN tersebut.
Namun, ketika gilirannya tiba, Rohidin tidak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, ia selalu berkomitmen menjaga birokrasi bebas dari korupsi. Rohidin dengan tajam mengungkit masa kepemimpinan Helmi di pemerintahan Kota Bengkulu, yang menurutnya diwarnai kasus hukum, termasuk kasus bansos tahun 2015.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Minta Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk 30 Ribu Petugas Pemilu Adhoc
BACA JUGA:Bengkulu Terima Bantuan Hibah BNPB Rp 34,9 M untuk Rekonstruksi Infrastruktur
“Di masa kepemimpinan Pak Helmi Walikota Bengkulu, pejabat yang terjerat hukum dalam kasus bansos dan baru - baru ini Samisake juga memakan korban, termasuk masyarakat banyak ketakutan atas kasus Samisake ini,” ujar Rohidin, seolah menyampaikan pesan bahwa Helmi tidak berdaya mengelola pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Di sesi tanya jawab yang semakin panas, Rohidin kembali memberikan kasus bansos. Rohidin mengingatkan bahwa meski Helmi lepas dari status tersangka lewat praperadilan, kasus itu tetap menyeret orang-orang dekatnya. Tidak hanya itu, Rohidin juga menyentil program Samisake, yang menurutnya malah memicu ketakutan di kalangan masyarakat. Ia menyebut bahwa dalam pelaksanaannya, program tersebut tidak bebas dari campur tangan aparatur pemerintahan, sehingga berujung pada pelanggaran hukum.
Merasa tersudut, Helmi memilih tak banyak bicara soal kasus bansos. Namun, ia menanggapi tudingan mengenai Samisake dengan menjelaskan bahwa program itu sebenarnya bertujuan untuk mendukung usaha masyarakat kecil melalui dana bergulir lewat Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
“Program Samisake dirancang untuk memudahkan masyarakat berusaha dengan proses sana bergulir,” ujar Helmi. Menurutnya, meski sempat menimbulkan kasus hukum, permasalahan tersebut telah diselesaikan di kejaksaan.
BACA JUGA:Anggota PWI Benteng Resmi Laporkan Ketua KPU Benteng ke Bawaslu
BACA JUGA:Debat Kedua Pilgub Bengkulu, ROMER Dianggap Unggul dengan Rekam Jejak Pembangunan Berkelanjutan
Tidak berhenti di situ, Helmi juga melontarkan sindiran lain pada Rohidin terkait kasus benur, yang menyeret Pejabat Kementerian kelautan dan perikanan ke meja hijau. Helmi menyebut bahwa meski kasus ini terkait langsung dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, namun nama Rohidin juga sempat muncul dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).