Panas, APK Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko Dirusak
Baliho Paslon yang dirusak-Seno/RADAR BENGKULU-
Surat pertama diserahkan KPU Mukomuko kepada LO Paslon Nomor Urut 3 tertanggal 24 September 2024. Lalu surat kedua disampaikan pada tanggal 9 Oktober, surat ketiga dilayangkan pada tanggal 15 Oktober, dan surat keempat diberikan pada tanggal 20 Oktober.
Meski sudah empat kali KPU melayangkan surat dan meminta Paslon petahana menyerahkan surat izin cuti. Namun nyatanya, kata Marjono, hingga sekarang ini surat tersebut belum juga diserahkan.
"Hingga akhirnya di tanggal 29 Oktober itu, Bawaslu Mukomuko membuat surat rekomendasi ke KPU atas pelanggaran adminstrasi yang dilakukan oleh Paslon perahana ini," terang Marjono.
Atas pelanggaran itulah, sehingga KPU mengeluarkan surat kepada Paslon Nomor Urut 3 untuk menghentikan kegiatan kampanye sebelum surat izin cuti berkampanye diserahkan ke KPU. Dan ini juga diatur berdasarkan Pasal 54 PKPU Nomor 13 yang isinya yaitu bagi calon petahana wajib menyerahkan surat izin cuti berkampanye kepada KPU dan ditembuskan ke Bawaslu.
"Tapi kalau hari ini atau besok, yang bersangkutan menyerahkan surat izin itu. Maka KPU Mukomuko akan menyerahkan haknya lagi sebagai calon. Termasuk mengikuti debat kandidat putaran kedua nanti," ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Dorong Pembentukan Payung Hukum Wajib Halal Pedagang Daging
BACA JUGA:Jalan Danau Nibung - SP7 Rawa Mulya - Lubuk Sanai
Marjono juga menambahkan, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Nomor Urut 3, Sapuan-Wasri tidak akan didiskualifikasi dari pencalonannya menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko meski belum menyerahkan surat izin cuti berkampanye.
"Haknya sebagai calon itu tetap, hanya saja yang bersangkutan tidak diizinkan ikut berkampanye sebelum ada surat izin itu. Kalau ada isu akan didiskualifikasi, sekali lagi itu isu tidak benar," pungkas Marjono.