Panas, APK Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko Dirusak

Baliho Paslon yang dirusak-Seno/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Suhu politik di Kabupaten Mukomuko kembali bergejolak. Diketahui, alat peraga kampanye (APK) berupa baliho di depan pasar Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko dirusak. Belum diketahui siapa yang melakukan dan motiv perusakan. 

Anehnya, dari empat baliho dari empat Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko, hanya ada tiga APK yang dirusak. Yakni APK Paslon nomor 1, Paslon nomor 2, dan Paslon nomor 4. Sementara baliho nomor urut 3 masih utuh. 

Beda hal di seberang jalan dari baliho Paslon yang dirusak. Ada APK jenis umbul-umbul dari keempat Paslon. Terpantau umbul-umbul Paslon nomor 3 sudah dicopot. Hanya terlihat bekas tiang umbul-umbul yang tegeletak didekat lokasi umbul-umbul para Paslon ditegakkan. 

Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo memastikan, bahwa APK yang rusak di depan pasar Koto Jaya merupakan APK yang difasilitasi oleh KPU Mukomuko. 

Ketika ditanya tindak lanjut dari perusakan APK Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko oleh orang yang tidak dikenal (OTD) itu, Teguh mengatakan itu ranah penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). 

"Iya, itu (APK) dari KPU. (Tindak lanjut) ranah Gakkumdu," singkat Teguh. 

BACA JUGA:Siswa-siswi SMAN 15 Mukomuko Peringati Hari Pahlawan Bersama Kapolsek Sungai Rumbai

BACA JUGA:Praktisi Hukum: Tim Pemenangan Sapuan-Wasri Boleh Kampanye

Suhu politik Mukomuko mulai memanas sejak keluarnya larangan kampanye bagi Paslon nomor urut 3 Sapuan-Wasri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko. Larangan kampanye itu berdasarkan surat KPU Mukomuko tertangal 2 November 2024, Nomor: 680/PL.02.4-SD/1706/2/2024, prihal tindak lanjut rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan. 

Isu-isu miring pun muncul. Ada yang beranggapan Sapuan-Wasri dijagal, ada pula yang menyebutkan KPU dan Bawaslu Mukomuko menyalahi wewenang. Akhirnya, KPU Mukomuko buka suara. Mereka menggelar konfrensi pers di Aula Kantor KPU Mukomuko, Selasa, 12 November 2024.

Dijelaskan Ketua KPU Mukomuko, Marjono,  KPU Mukomuko menghentikan kegiatan kampanye Paslon Nomor Urut 3, menindaklanjuti atas temuan Bawaslu Mukomuko. Sebab selama kampanye dilaksanakan, Paslon petahana ini belum menyerahkan surat izin cuti berkampanye yang dikeluarkan Mendagri. 

"Sebelum ada temuan Bawaslu. KPU Mukomuko sudah empat kali melayangkan surat kepada Paslon nomor urut 3 soal agar dapat menyerahkan surat izin berkampanye. Karena Paslon ini merupakan calon petahana dan wajib bagi yang bersangkutan menyerahkan surat izin itu ke KPU," tegas Marjono. 

BACA JUGA:Harga Sawit Terkini di Mukomuko Hampir Menyentuh Angka Rp 3.000 per Kilogram

BACA JUGA:17 Puskesmas di Mukomuko Buka Pelayanan USG

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan