Pilihan yang Berat Bagi Laki-Laki, Nafkah Istri atau Ibu Kandung
Seorang pria beristri biasanya mengalami dilematis disaat harus mengutamakan dua orang yang dicintai, yaitu ibu kandung dan istrinya-ilustrasi-
Hadits Rasulullah SAW juga tidak kurang-kurang menyebut ibu sekian kali sebagai orang yang paling berhak untuk diperlakukan secara baik sebagaimana riwayat berikut ini:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي قَالَ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أَبُوكَ
Artinya, “Dari Abu Hurairah RA, ia bercerita seseorang laki-laki yang mendatangi Rasulullah SAW dan bertanya, ‘Siapa yang paling berhak kuperlakukan dengan baik?’ Nabi menjawab, ‘Ibumu.’ ‘Lalu siapa?’ Nabi berkata lagi, ‘Ibumu.’ ‘Terus siapa?’ Nabi berkata lagi, ‘Ibumu.’ ‘Siapa lagi?’ ‘Bapakmu,’ kata Nabi.” (HR Bukhari dan Muslim).
Pada saat yang sama, seseorang juga diperintahkan untuk memperlakukan secara baik istri. Surat Al-Baqarah ayat 233 mengamanahkan seseorang untuk memberikan makanan dan pakaian yang layak sebagai bentuk nafkah kepada istrinya.
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya, “Kewajiban suami memberi makan dan pakaian kepada istri dengan cara yang baik.” (Surat Al-Baqarah ayat 233). Sabda Rasulullah SAW berikut ini juga kewajiban nafkah seorang suami terhadap istri.
Hadits berikut ini juga mengamanahkan keharusan perlakukan yang baik suami terhadap istri sebagaimana ayat sebelumnya.