RADAR BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Ratu Agung, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Senin (11/11).
Empat Raperda tersebut yakni pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2006 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga dalam Wilayah Kota Bengkulu. Kemudian terkait Penyedian Air Minum Kota Bengkulu.
Setelah itu, Raperda Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga menjadi Perusahaan Perseroan Daerah. Keempat, Raperda Tentang Pemberian Fasilitasi/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Dalam kesempatan ini, Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi menjelaskan 4 raperda yang disampaikan dihadapan Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto, Wakil Ketua I Rahmat Widodo, unsur Forkopimda, anggota Dewan, Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.
Pertama, menyoal pedoman pembentukan rukun tetangga dan rukun warga dalam wilayah Kota Bengkulu. Arif mengatakan hal ini sesuai dengan Permendagri nomor 18 tahun 2018. Dan berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat 2, Pemkot telah menerbitkan Perwal nomor 9 tahun 2023 tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan, yang mengenai pembentukan rukun tetangga dan rukun warga wilayah Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Wujudkan Kota Bengkulu Terang Benderang, Pemkot Terus Gelontorkan Dana Untuk Lampu Jalan
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Tambah Pengetahuan, Wawasan & Tupoksi 1.032 Satlinmas
Kedua, Arif menjelaskan Pemkot Bengkulu memiliki kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang dengan sub-urusan pengelolaan dan pengembangan sisten penyediaan air minum dalam rangka terwujudnya Kota Bengkulu yang aman, sejahtera melalui pemenuhan hak rakyat atas air minum dan akses terhadap air minum berkualitas.
Setelah itu, menyangkut perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Ratu Agung Niaga menjadi perusahaan perseroaan daerah. Berdasarkan Permendagri, PD RAN perlu menyesuaikan dari perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroaan daerah, sehingga akan lebih fleksibel untuk menghimpun modal dan menjalankan bisnisnya.
Pada sisi lain diharapkan PD RAN dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan Kota Bengkulu ke depannya setelah menjadi perseroda.
Terakhir, berkaitan dengan Raperda Tentang Pemberian Fasilitasi/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Pemkot telah berdasarkan instrumen hukum terkait mulai dari UU nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal hingga Perpres nomor 16 tahun 2012 tentang rencana umum penanaman modal.