RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Pemkab Mukomuko sekarang ini mendorong terbentuknya payung hukum wajib halal bagi pedagang daging sapi dan ayam di daerah ini. Hal ini untuk menjamin kehalalan daging dan ayam yang beredar di tengah masyarakat.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko, Amri Kurniadi, S.Ag mengatakan, pihaknya sekarang ini sedang merancang payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) mengenai label halal di setiap tempat penjualan daging sapi maupun daging ayam.
Dijelaskannya, pembentukan Perda label halal daging dan ayam ini akan melibatkan sejumlah pihak. Diantaranya Kantor Kemenag dan Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mukomuko.
"Hal itu sangat penting agar daging yang dijual dan yang dikonsumsi oleh konsumen lebih terjamin. Terkait Perda ini, kami akan menggelar rapat dulu dengan Kemenag dan MUI Kabupaten Mukomuko. Kami akan minta arahan dulu. Kalau regulasi sudah kami siapkan, tinggal nanti dibahas saja," ungkap Amri kepada wartawan, kemarin.
BACA JUGA:Jalan Danau Nibung - SP7 Rawa Mulya - Lubuk Sanai
BACA JUGA:Lengkap, Ini Sumpah yang Diucapkan Zamhari dan Damsir Dilantik Menjadi Pimpinan DPRD Mukomuko
Ia menjelaskan, dalam Perda label halal daging ini nanti kemungkinan ada beberapa ketentuan. Diantaranya soal proses penyembelihan. Seperti diketahui, terang Amri, penyembelihan hewan dalam Agama Islam ada aturan-aturan yang mesti diikuti.
Juga akan ada poin bahwa setiap hewan yang dipotong dan dagingnya dijual harus sehat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter hewan. Dan di tempat penjualan daging, selain ada label halal dari MUI, juga harus ada jaminan kesehatan yang diterbitkan oleh BPOM.
"Setelah ada Perda, untuk mengatur lebih rinci akan dibuat juga Perbup," sampainya.
Tidak hanya itu, untuk mendukung labelisasi halal daging dan ayam ini nanti, Pemkab Mukomuko akan melatih pengurus masjid, pegawai sarak, dan kepala kaum yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini menjadi juru sembelih halal di Kabupaten Mukomuko.
"Kami akan mengadakan pelatihan juru sembelih halal di tahun 2025 mendatang," sebut Amri.
BACA JUGA:Tenang, Pemkab Mukomuko Siapkan Dana Rp 123 M Untuk Pembayaran Gaji Honorer, TPP dan TPG
BACA JUGA:Distan Mukomuko Tinjau Panen Bawang Merah di Desa Sumber Makmur
Ditambahkan Amri, Indonesia saat ini betul-betul ingin mengedepankan jaminan halal. Maka pemerintah daerah juga harus mengambil peran dalam jaminan halal ini.
"Saking penting jaminan halal ini, di pemerintahan pusat ada lembaga khusus kan. Yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," demikian Kabag Kesra.