Bapenda BS Harmonisasi Tiga Perkada

Jumat 08 Nov 2024 - 08:14 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Syariah M

RADAR BENGKULU, MANNA - Agar nantinya dalam penegakan Peraturan Daerah bisa berjalan dengan baik.

Maka sebaiknya dibuatkan sebuah turunan menjadi Peraturan Bupati(Perbup) atau Peraturan Kepala Daerah(Perkada) yang nantinya bisa menjadi acuan bagi Aparatur Sipil Negara (PNS). Agar nantinya tidak berbenturan dengan hukum dan regulasi yang telah ditetapkan.

Kalau Perda, hal itu mengatur secara keseluruhan dengan Perbup akan lebih terperinci. Untuk itu agar semua kegiatan penagihan pajak ataupun retribusi bisa sesuai regulasi yang ada, maka pihak Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Bengkulu Selatan melakukan harmonisasi tiga Perkada sekaligus bersama pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham Bengkulu).

Kepala Bapenda Bengkulu Selatan Didi Krestiawan,SE menyampaikan hal ini dilakukan untuk mendapatkan atau menetapkan regulasi sebagai payung hukum nantinya,dalam pemanfaatan ataupun penarikan dari berbagai macam aset daerah yang bisa dijadikan sebagai Pendapatan Asli Daerah(PAD),dengan harapan pemenuhan jumlah PAD pembangunan di Bengkulu Selatan akan semakin maju.

BACA JUGA:Ini Cara Anggota Kodim 0408 BS Kaur Membantu Petani

BACA JUGA:Netralitas ASN Adalah Kunci Dalam Menjaga Kredibilitas dan Integritas Pemerintah Daerah

"Adakan Perbup atau Perkada yang kita lakukan harmonisasi yaitu Perkada mengenai  Pajak Bumi dan Bangunan(PBB),yang kedua pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak reklame,dengan itu kita berharap pada tahun 2025 nanti Perkaranya sudah ada,sehingga kita bekerja memang sesuai aturan dan regulasi,"papar Didi atau Iwan sapaan akrabnya diruangnnya Kamis(07/11).

Terkait pajak PBB, pihaknya akan lebih menekankan regulasi kepada masyarakat untuk mentaati pajak tersebut,apalagi pajak PBB wajib dilakukan oleh setiap masyarakat yang mempunyai lahan atau bangunan,sebagai bentuk kepatuhan kepada pajak.

Sedangkan untuk menertibkan pajak BPHTB bagi masyarakat yang ingin membeli baik itu bangunan ataupun lahan,pada saat mau balik nama sertifikat maka pihaknya hanya meminta masyarakat harus melunasi PBB artinya pihaknya tidak akan mengakomodir terbitnya pajak BPHTB kalau PPB belum dilunasi.

Sedangkan untuk pajak Reklame,saat ini sudah berhasil dilakukan pendataan.Tinggal bagaimana lagi masyarakat yang melakukan pembayaran,pajak reklame ini termasuk papan merek sebuah usaha milik masyarakat,nantinya kalau sudah ada Perbup maka semuanya wajib membayar dan kalau tidak mau maka pihaknya akan bekerjasama dengan pihak penegak Perda untuk menurunkan merek tersebut.

BACA JUGA:Ini Cara Anggota Kodim 0408 BS Kaur Membantu Petani

BACA JUGA:Penetapan Perda RTRW 2025, Satu Kendala Akan Diselasaikan Desember 2024

"Semoga dengan harmonisasi ini,dalam menangani adanya kendala dilapangan  dalam penarikan pajak,maka pihaknya nanti sudah ada aturannya,yang mana aturan tersebut telah disepakati di Kemenkumham untuk dijadikan sebuah Perbup.Terbukti dari beberapa aturan yang kita tegakkan PAD setiap tahunnya bisa meningkat,"punkas  Iwan.

Kategori :