Sementara itu Ketua MKKS SMK Provinsi Bengkulu, Paidi, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan sekolah yang menahan ijazah siswa. Menurutnya, ijazah yang belum diambil tersebut hanya disimpan untuk keamanan sampai siswa bersangkutan memenuhi syarat administrasi atau mengambilnya.
“Siswa yang telah melanjutkan pendidikan atau bekerja di luar daerah, ijazahnya kami simpan terlebih dahulu. Saat dihubungi, siswa tersebut akan mengambil ijazahnya. Tidak ada penahanan, semua hanya soal teknis dan prosedur,” kata Paidi.
Selain itu, Paidi juga menanggapi isu pungutan yang kerap menjadi bahan pembicaraan dalam konteks politik saat ini. Ia menjelaskan bahwa pungutan dari pihak lain, seperti sumbangan masyarakat atau perusahaan, adalah bentuk partisipasi yang sukarela, bukan paksaan. Ini menjadi pilihan bagi sekolah karena dana BOS yang ada belum cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah.
BACA JUGA:Taman Budaya Bengkulu Gelar Pameran Seni Lukis Terbaik Pelajar Sekolah Dasar
BACA JUGA:Program Beasiswa LPDP Masih Tetap Digulirkan
“Tidak bisa dipungkiri bahwa BOS belum sepenuhnya mencakup kebutuhan sekolah. Maka dari itu, kami membuka ruang bagi pihak lain, seperti perusahaan atau masyarakat, yang ingin membantu dalam peningkatan kualitas pendidikan di sekolah,” tambahnya.