RADAR BENGKULU, MANNA - Pada bulan September blangko KTP sudah terpakai sebanyak 20.063.
Yang mana saat ini pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bengkulu Selatan siapkan blangko sebanyak 30.000, sampai akhir bulan Desember 2024.
Artinya untuk persediaan blangko selama dua bulan kedepan mulai dari bulan November dan Desember masih tersisa 9.937 blangko.
Kepala Disdukcapil Lismanto Bayu,SE. melalui fungsional administrator database kependudukan Drs.Wiranto menyampaikan sisa penghitungan itu dilakukan pada bulan September yang lalu.
Dari seluruh jumlah blangko yang ada dipergunakan secara umum, baik untuk masyarakat umum dan pemula Alhamdulillah dari jumlah blangko dengan jumlah yang wajib mempunyai KTP sudah mencapai 99 persen.
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Teken Kerjasama Dalam MPP Bersama Bapas
BACA JUGA:Anggaran 48 Miliar, Progres Program Sanitasi Telah Berjalan 20 Persen
"Pencapaian yang kita lakukan,melalui beberapa program baik itu seperti bujian dusun yang dilaksanakan oleh setiap OPD pelayan, bahkan kami juga selalu jemput bola dengan cara mendatangi setiap sekolah di tingkat SMA dengan mendata anak yang sudah memasuki usia 17 tahun plus 1 bahkan mendata anak yang umurnya 17 min 1 pada Desember 2024," papar Wiranto.
Bahkan dari akhir September yang lalu yang terdata didalam aplikasi Disdukcapil 7 min1 berjumlah 78 orang. Bagi anak anak yang setidaknya 17 min 1 kebawah dan pada bulan Desember sudah genap 17 plus 1 maka bisa dilakukan perekaman, setelah itu kalau sudah mencukupi maka didalam aplikasi secara otomatis akan tercetak dan dikeluarkan KTPnya.
Untuk tahun 2024 pada bulan September Disdukcapil sudah mencetak KTP untuk pemula sebanyak 1635 blangko. Untuk KTP masyarakat tidak perlu khawatir Disdukcapil akan menyiapkan kebutuhan blangko untuk umum dan pemula, dengan jumlah 30.000 sangat tercukupi pada akhir Desember 2024 mendatang.
"Yang masih menjadi kendala bagi kita pihak Disdukcapil, bagi pemula yang wajib KTP yang databasenya ada di Bengkulu Selatan tetapi orangnya tidak ada. Seperti anak SMA yang sudah mencapai umur 17 plus 1 tetapi tidak sekolah di Bengkulu Selatan alias sekolah diluar daerah baik itu masih dilingkungan Provinsi Bengkulu bahkan yang diluar Provinsi. Bahkan mereka belum melakukan rekam KTP,"pungkas Wiranto.