RADAR BENGKULU, KAUR - Pemerintahan Kabupaten Kaur melalui Sekretariat Daerah (Sekda) DR. Drs Ersan Syahfiri MM, mengingatkan Aparatur Negeri Sipil (ASN) jika menambah libur Natal dan Cuti bersama yang telah diberikan tanpa alasan yang jelas maka akan diberikan sanksi, Selasa(26/12).
Apabila ada Aparatur Pegawai Negeri (ASN) yang menambah libur Natal dan Cuti bersama sesuai yang sudah di tentukan oleh Pemerintahan, maka ASN yang tidak patuh terhadap ketentuan akan dikenakan sanksi Disiplin kepegawaian yang sesuai dengan peraturan tentang pembinaan dan sanksi evaluasi dari Pemerintahan Daerah.
Sekda Kaur DR. Drs Ersan Syahfiri MM menyampaikan libur selama 4 hari ini terdiri dari libur Sabtu ditambah libur hari Minggu, sedangkan libur Senin saat hari Natal dan hari Selasa memang libur cuti bersama, jika ada ASN yang menambah libur maka akan diberikan sanksi. Terhitung libur dari tanggal 23 sampai dengan 26 Desember 2023, tanggal 27 Desember masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan.
BACA JUGA:Perayaan Natal di Kaur Aman dan kondusif, Personil TNI dan Polri Siagakan Anggota
BACA JUGA:Polsek Maje Aktif Lakukan Pengawasan Kamtibmas
"Libur jangan ditambah lagi atau mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku jika melanggar aturan, namun jika mengambil cuti atau izin yang jelas alasannya, maka akan diterima," sampai Ersan.
Selama liburan berkesempatan untuk menikmati kebersamaan bersama keluarga karena ini libur 4 hari lumayan untuk mengobati kebersamaan keluarga yang memang bertepatan dengan ujung tahun dan akan menghadapi tahun baru. (hel)