RADAR BENGKULU, ARGA MAKMUR - Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan (PermenkumHAM Nomor 3 Tahun 2018).
Senin pagi (25/12/2023) bertepatan perayaan hari Natal tahun 2023, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur Kanwil KemenkumHAM Bengkulu melaksanakan kegiatan penyerahan pemberian remisi khusus kepada tujuh orang namannya sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Nomor PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus Natal Tahun 2023 dan Nomor PAS-2133.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2023 Kepada Narapidana Terkait Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.
Kalapas Arga Makmur, Irwan dalam sambutannya menyampaikan bahwa remisi khusus ini merupakan hak bersyarat yang diberikan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
BACA JUGA:Dispora Provinsi Sosialisasi Membentuk Kondisi Fisik Atlet yang Prima dan Berkelanjutan di Kaur
"Yang mendapatkan Remisi Khusus pada hari Natal ini diberikan kepada WBP Nasrani yang telah memenuhi syarat administratif, berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program pembinaan di Lapas Arga Makmur," kata Kalapas.
Lanjut Kalapas, dengan diberikannya remisi khusus ini diharapkan dapat menjadi katalisator untuk mencapai kesadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku yang baik sesuai dengan tuntutan agama dalam kehidupan sehari-hari.
"Memotivasi WBP serta menjadi pengingat bagi Narapidana dan Anak untuk berkelakuan baik secara terus-menerus dalam rangka mempercepat proses reintegrasi yang bersangkutan," ujar Irwan.
Pada acara yang berlangsung sederhana di Aula Lapas, tampak hadir pejabat dan pegawai serta WBP yang mendapatkan remisi.
BACA JUGA:Gubernur dan Kapolda Pantau Perayaan Natal Tahun 2023 di Kota Bengkulu
BACA JUGA:Bulog Jamin Ketersedian Beras, Hadapi Natal dan Tahun Baru 2024
Pantauan media ini, tujuh orang WBP terlihat gembira menerima remisi tersebut dengan besaran remisi Remisi Khusus (Natal) Tahun 2023 Lapas Arga Makmur sebanyak 7 orang. Dengan rincian besaran remisi 15 hari 2 orang, remisi 1 bulan 1 orang, remisi 1 bulan 15 hari 3 orang dan yang mendapatkan besaran remisi 2 bulan 1 orang.
Salah seorang WBP yang enggan disebut namanya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas remisi yang diperolehnya.
"Hal ini menjadi semangat bagi kami untuk terus berbuat baik selama menjalani pidana di Lapas," singkatnya.
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil KemenkumHAM Bengkulu, Teguh Wibowo melalui Kasubbid Basan Baran dan Keamanan, M. Darwin didampingi Ahli Madya Pembina Keamanan, Aidil Jumidi mengatakan bahwa kehadirannya di Lapas Arga Makmur ini sebagai bentuk monitoring terhadap pelaksanaan Tusi Pemasyarakatan, khususnya pada hari ini dalam kegiatan Pemberian Remisi Khusus Keagamaan dan dalam rangka pencegahan dan penindakan gangguan kamtib pada Hari Raya Natal Tahun 2023 di Lapas. (bri)