Helmi Hasan Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Kampanye di Objek Vital Nasional PLTA Tes di Lebong

Jumat 25 Oct 2024 - 21:14 WIB
Reporter : windi
Editor : Syariah m

RADAR BENGKULU - Calon Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, kini menghadapi laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye.

Laporan tersebut diajukan oleh Jecky Haryanto, SH, yang menuding Helmi melakukan kampanye di area objek vital nasional, tepatnya di Gardu Pandang Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tes di Kabupaten Lebong.

Jecky mengungkapkan bahwa lokasi PLTA Tes merupakan area yang dianggap sebagai Objek Vital Nasional dan berada di bawah kewenangan pemerintah. Aturan yang berlaku, lanjutnya, melarang penggunaan fasilitas milik negara untuk kegiatan kampanye politik. 

"Melakukan kampanye di tempat yang tidak diperbolehkan karena itu Objek Vital Nasional sudah pasti milik pemerintah, ada aturan yang melarangnya," ujar Jecky dalam keterangannya usai melaporkan Helmi Hasan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Jumat, 25 Oktober 2024.

BACA JUGA:Warga Desa Padang Kuas Tuntut Ganti Rugi dari PT TLB atas Dampak SUTT PLTU Teluk Sepang

BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Terima 283.740 Surat Suara untuk Pemilihan Gubernur

Laporan ini dilengkapi dengan bukti berupa foto dan video yang memperlihatkan kegiatan kampanye yang dilakukan di lokasi PLTA Tes tersebut. Selain itu, Jecky juga menyebut adanya pemberitaan media online yang memuat surat dari pihak PLN terkait aturan penggunaan lokasi tersebut. 

"Bukti berupa foto, video, dan pemberitaan media online yang memperkuat dugaan pelanggaran ini, termasuk adanya surat dari PLN yang menyatakan lokasi tersebut tidak boleh digunakan untuk kampanye," jelasnya.

Pasal yang disorot dalam laporan ini adalah Pasal 57 ayat 1 huruf H, yang mengatur tentang larangan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

Berdasarkan regulasi ini, objek vital seperti PLTA, yang dianggap sebagai fasilitas strategis negara, tidak boleh dijadikan lokasi kampanye bagi siapapun. Pelanggaran aturan ini, menurut Jecky, bisa merugikan integritas pilkada yang adil dan bersih.

BACA JUGA:Selama Pelabuhan Pulau Baai Beroperasi Belum Ada Penetapan Alur oleh Kemenhub

BACA JUGA:Berita Gembira untuk Guru, Gaji Akan Naik Tahun 2025

Jecky juga menyinggung insiden sebelumnya terkait Paslon Bupati Lebong Azahari-Bambang, yang kabarnya pernah ingin berkampanye di lokasi yang sama namun dilarang oleh pihak PLTA. 

"Kami mendapat informasi bahwa pasangan Azahari-Bambang sempat dilarang kampanye di PLTA Tes. Namun, mengapa pasangan calon lainnya justru diizinkan atau setidaknya berhasil melakukannya tanpa kendala?" kata Jecky.

Menanggapi hal ini, Agustam Rahman, penasihat hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu nomor urut 1, Helmi Hasan dan Mi'an, menyatakan bahwa penggunaan lapangan PLN seharusnya dilakukan dengan prosedur sewa tempat dan tidak ada aturan yang dilanggar selama proses sewa tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, ia juga menambahkan bahwa perlu diperjelas dulu bagian mana dari lapangan PLN tersebut yang dikategorikan sebagai objek vital.

Kategori :