Mengenai aturan dari sanksi penarikan ini, di sebutkan dalam UU no 33 Tahun 2014 dalam Pasal 48 ayat 1. Penarikan barang dari peredaran oleh pelaku usaha dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak sanksi penarikan barang dari peredaran ditetapkan.
Ketentuan ini tercantum dalam PP 39 Tahun 2021 pasal 162. Pelaku usaha wajib mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang lebih lanjut dan memastikan bahwa produk yang tidak sesuai standar atau berbahaya tidak lagi beredar di pasar.
Penarikan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak jelas status kehalalannya dan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk yang beredar di pasaran. Proses penarikan barang ini tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga bisa merusak reputasi pelaku usaha di mata konsumen. Reputasi yang tercoreng bisa berdampak panjang terhadap keberlangsungan bisnis dan kepercayaan konsumen.