RADAR BENGKULU, KAUR - Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas kesehatan menggelar pertemuan rekonsiliasi pemadanan data dan evaluasi tahap 2 di hotel Mulia Bintuhan pada Selasa 15 Oktober 2024 minggu lalu.
Rekonsiliasi pemadanan data evaluasi JKN tahap 2 dibuka oleh Sekda Kaur DR Drs Ersan Syahfiri MM, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Yasman M.Pd dan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten kaur Ahmad Fauzi Nugraha, S. Farm., MM.,AAAK., Beberapa Ka OPD dan Instansi terka.
Sekda Kaur DR.Drs.Ersan Syahfiri MM menjelaskan, program jaminan kesehatan ini merupakan kepastian jaminan kesehatan yang merata bagi setiap masyarakat di Kabupaten Kaur agar hidup sehat, produktif dan sejahtera sekaligus rekonsiliasi mencocokan data kepesertaan dan iuran peserta JKN.
"Ini merupakan program nasional yang diberikan untuk pelayanan kesehatan perseorangan yang komprehensif, mencakup obat-obatan dan bahan medis menggunakan tehnik layanan terkendali mutu dan biaya," ujar Sekda Kaur DR Drs.Ersan Syahfiri MM saat dikonfirmasi diruangannya Senin 22 Oktober 2024.
BACA JUGA:Surat Suara Pilkada Kaur Tahun 2024 Sudah Tiba di Gudang Logistik KPU
BACA JUGA:Titik Nol Pembangunan Peningkatan Rabat Beton sepanjang 152 meter di Desa Tebing Rambutan
Dikatakannya, rekonsiliasi pemadanan data JKN yang bertujuan untuk mencocokan data kepsertaan dan iuran peserta, yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Kaur baik tim rekonsiliasi JKN dengan BPJS Kesehatan sehingga didapatkan data yang valid sesuai dengan data kependudukan.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Yasman,A.MK,M.Pd mengatakan, pemadanan data dilakukan untuk mencocokan data pesertaan yang benar-benar valid seperti data tahap 1 terdapat data 250 data peserta JKN yang sudah dipadankan setekeha data diperoleh, alhasil data dat peserta 250 sebelumnya bisa dihapuskan karena tidak valid dan bisa menambah data peserta baru.
"Dengan adanya rekonsiliasi pemadanan data ini bis amengakomodir masyarakat yang belum mendapatkan alokasi kepsertaan JKN," sampainya.
Pada saat ini angka 305 data yang akan dipadankan, kalau ternyata data itu tidak valid maka akan dihapuskan. Sehingga bisa memasukan data kepsertaan yang baru ke data JKN bagi masyarakat yang belum diakomodir kepesertaannya.