Ini yang Harus Dilakukan Deplover Sebelum Membangun Perumahan

Minggu 20 Oct 2024 - 22:28 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Syariah M

RADAR BENGKULU, MANNA - Pemerintah telah memfasilitasi bagi pengusaha seperti Deplover untuk melakukan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat.

Tetapi sebelum melakukan pembangunan perumahan ada yang harus dilakukan oleh pihak Deplover jangan sampai nantinya setelah selesai dilakukan pembangunan. Tidak sesuai dengan regulasi yang ada,yang mana Deplover sebelum membangun harus mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah setempat.

Kepala Dinas Perkim Decky Zulkarnain,S.Sos melalui Kabid Perumahan Marjoni Adinata,ST.M.Si menyampaikan pasti akan timbul pertanyaan. Izin yang seperti apa,dari izin yang harus didapatkan oleh Deplover ada yang namanya kajian lingkungan yang dapat dalam perizinan tersebut dan itu harus dipenuhi oleh pihak Deplover. 

Jangan sampai pembangunan selesai mulai timbul persoalan seperti tidak ada aliran untuk mengalirkan air sehingga terjadi banjir dan sebagainya.

"Kalau kita mengacu juga pada Pemerintah Kota Bengkulu. Pihak Deplover sudah harus melibatkan pihak BPBD selain DLHK sebagai pengkajian lingkungan sebelum pembangunan. Kalau di Bengkulu Selatan itu belum dilakukan pihak BPBD belum terlibat untuk menentukan kondisi alam yang ada disekitarnya. Apakah daerah rawan longsor dan sebaginya," papar Marjoni dengan sapaan akrabnya Yoyon.

BACA JUGA:BAZNAS Bengkulu Selatan Harapkan Guru Ikuti Undang - Undang Terkait Zakat

BACA JUGA:Ini Langkah Awal Cegah Penyakit SE Pada Hewan

Bahkan dari hasil koordinasi pihaknya ke pihak Perumahan di Dinas Perkim Kota Bengkulu, pihakhya ada sebuah tim dan pihak Deplover harus melibatkan tim tersebut dalam pembangunan. Kalau di Bengkulu Selatan hal itu belum diberlakukan, karena dalam hal ini akan berbicara siapa yang akan ditetapkan leadernya.

Dalam menentukan leader tersebut, pasti akan membutuhkan anggaran. Karena siapa yang ditunjuk sebagai leader dan anggota tim harus di SK kan dan itu pasti ada pembiayaannya. Kalau selama ini setelah kajian lingkungan sudah ada  reperensi dari tata ruang pihak Dinas Perkim hanya menyetujui Site plannya saja dari Deplover.

"Artinya secara izin pengkajian lingkungan sudah ada,dari sisi tata ruang sudah terpenuhi. Bahkan terkadang pihak Deplover baru meminta pengesahan site plan setelah pihak BPN memintanya karena pihak BPN tidak mau melakukan pemecahan sertifikat kalau Site Plan nya belum disahkan. Artinya pihak Deplover harus mematuhi aturan yang berlaku sebelum melakukan pembangunan,"pungkas Yoyon.

Kategori :