radarbengkulu.bacakoran.co LAMPUNG – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan memberlakukan tarif baru pada Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka), mulai hari ini, Kamis, 17 Oktober 2024 pukul 22.00 WIB.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini sejalan dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 2420/KPTS/M/2024 dan sejalan dengan ketentuan Pasal 48 UU No. 2/2022 tentang Jalan, di mana tarif tol perlu disesuaikan secara berkala setiap dua tahun.
BACA JUGA:Peresmian 2 Tol Trans Sumatera Tuntas dan Dihadiri Langsung Presiden RI Joko Widodo
BACA JUGA:10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Hutama Karya Bangun 1.235 Km Jalan Tol Trans Sumatera
“Ini adalah penyesuaian tarif pertama sejak jalan tol ini mulai beroperasi pada tahun 2020, sementara volume trafik kendaraan dan biaya perawatan terus meningkat,” jelas Adjib.
Lebih lanjut, Adjib menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini tidak hanya penting untuk menjaga kondisi infrastruktur yang optimal, tetapi juga berperan vital dalam mempertahankan iklim investasi yang kondusif demi keberlanjutan jalan tol. Jalan Terpeka dibiayai melalui skema pendanaan yang melibatkan investasi dari pemerintah dengan total nilai investasi yang sangat besar. Investasi ini memungkinkan pembangunan infrastruktur berkualitas tinggi, namun untuk menjamin keberlanjutannya, diperlukan pengembalian investasi yang sesuai.
Menanggapi penyesuaian tarif ini, Agus Pambagio, Pengamat Kebijakan Publik, menyampaikan bahwa langkah penyesuaian tarif merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan jalan tol yang sangat dibutuhkan untuk memastikan keberlangsungan infrastruktur, terutama pada proyek-proyek besar seperti JTTS.
“Investasi yang besar harus diimbangi dengan perawatan dan peningkatan kualitas layanan, dan tarif tol adalah salah satu cara untuk mencapai keseimbangan tersebut. Peningkatan kualitas infrastruktur yang didanai oleh pengembalian investasi akan berdampak positif pada pelayanan publik dan kelancaran transportasi,” tutur Agus Pambagio, Pengamat Kebijakan Publik.
Jalan tol merupakan pilihan yang memberikan alternatif jalur yang lebih cepat dan nyaman bagi pengguna jalan dibandingkan dengan rute biasa. Meskipun pengguna membayar tarif tol, pengguna jalan tol juga mendapatkan fasilitas yang lebih baik, seperti keamanan yang lebih terjamin dengan adanya petugas patroli, layanan derek gratis, dan keberadaan rest area untuk beristirahat sejenak. Pendapatan dari tarif tol digunakan untuk membiayai perawatan berkala, perbaikan, serta pengembangan jalan tol di masa mendatang.