RADAR BENGKULU, MANNA - Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat multi sektor dan berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa negara bertanggung jawab melindungi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sehingga masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di lingkungan yang aman, sehat, harmonis, dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Perkim Decky Zulkarnain,S.Sos melalui Kabid Perumahan Marjoni Adinata,ST.M.Si menyampaikan agar penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dapat berjalan optimal dan terorganisasi dengan baik, Kementerian Perumahan Rakyat mengeluarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
"Yang mana nantinya RP3KP merupakan acuan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Adanya RP3KP dapat mendukung pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terpadu, berkelanjutan dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, mendukung penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, serta mewujudkan penyebaran penduduk yang proporsional,"papar Marjoni atau sapaan akrabnya Yoyon diruangan Rabu(16/10).
BACA JUGA: Tangki Modifikasi Mobil Terbakar Ini Kronologisnya
BACA JUGA:Proses Pengangkatan Pimpinan DPRD di Bengkulu Terhambat, Tiga Daerah Belum Menyerahkan Nama
Kalau terkait dokumen RP3KP sudah dilakukan penyusunan,dokumen itu kalau mau diterapkan harus berbentuk Perda,sehingga dengan adanya Perda RP3KP yang tercakup didalam dokumen yang ada sudah ada legalitasnya,bahkan untuk payung hukumnya sudah baku dan pasti sehingga dalam penerapannya bisa dilakukan untuk daerah - daerah yang akan dijadikan perumahan nantinya yang mana Perda RP3KP dokumennya berlaku selama 20 tahun artinya akan diterapkan dalam 20 tahun kedepan.
Seiring dengan perkembangan wilayah dan kebutuhan penduduk akan ruang, terutama ruang untuk perumahan dan kawasan permukiman, pembangunan wilayah yang dilakukan harus sejalan dengan pembangunan di sektor lain. Pertumbuhan dan pembangunan wilayah yang kurang memperhatikan kepentingan masyarakat dari berbagai kalangan, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dapat menimbulkan kesenjangan dan kesulitan bagi MBR dalam memperoleh rumah yang layak dan terjangkau.
Isu tersebut harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah karena penyelenggaraan bidang perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai tugas untuk menyusun RP3KP sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan penyusunan dokumen RP3KP Daerah Kabupaten/Kota karena dengan adanya dokumen RP3KP, pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran prospek perkembangan permukiman di wilayahnya, mengantisipasi berbagai kemungkinan perkembangan perumahan dan kawasan permukiman, memiliki acuan yang jelas bagi prioritas penanganan masalah perumahan dan kawasan permukiman, serta merencanakan penanganan yang efektif terhadap permasalahan perumahan secara lintas sektor maupun lintas wilayah.
BACA JUGA:Instansi Tergabung Dalam MPP Bengkulu Selatan, 14 Oktober 2024 Aktif Melaksanakan Pelayanan
BACA JUGA:Pemdes Talang Padang Tingkat Mutu Pendidikan Dan Agama, Begini Caranya
"Adapun tujuan dan sasaran yang kita ambil dari Perda RP3KP memberikan acuan operasional pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di tingkat kabupaten,memberikan arahan pembangunan dan pengembangan di sektor perumahan dan kawasan permukiman yang terintegrasi antar sektor, implementatif dan sesuai dengan kebutuhan kabupaten,serta meningkatkan kerja sama dan sinergi antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di tingkat kabupaten,"ungkap Yoyon
Selain itu,untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus(DAK),yang dikucurkan oleh pusat,maka Dinas Perkim harus memiliki RP3KP yang sudah di Perdakan.Begitu juga nantinya kalaupun ada pihak pengembang(developer) maka dalam melakukan pembangunan harus mengacu pada Perda RP3KP artinya dalam pembangunan yang dilakukan tidak boleh semaunya saja walaupun lahan itu sudah dimiliki atau kepunyaan developer.
"Dengan Perda RP3KP ini juga,artinya Pemerintah juga sudah menjamin masyarakat ada kepastian akan ada perumahan yang dibangun,tetapi bukan dibangun oleh Pemerintah.Artinya kita(Pemerintah)menjamin untuk area atau lahan untuk dilakukan pembangunan perumahan,"pungkas Yoyon.