Khatib: Drs. H. Asrori, S.H., M.H
(Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1A)
Dari : Masjid Raya Baitul Izzah, Jalan Raya Pembangunan Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu
Suatu perkawinan tidak selamanya dapat mewujudkan perkawinan yang mashlahah yakni sakinah, mawaddah dan rahmah, karena sebab-sebab tertentu perkawinan tidak dapat dipertahankan dan berakhir dengan perceraian baik itu atas keinginan suami maupun dari pihak istri.
Seorang suami yang menceraikan isterinya berkewajiban memberikan hak-hak bekas istri dan anak-anak yang dilahirkan. Antara lain sebagaimana termuat dalam Pasal 105, 149, 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam dan PP Nomor 10 tahun 1983 bagi PNS yaitu nafkah maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, melunasi mahar yang masih terutang, biaya hidup untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun serta pembagian harta perkawinan antara bekas suami dan bekas istri.
Selama tahun 2023 Pengadilan Agama Bengkulu telah menerima perkara sebanyak 1.300 perkara dan yang mendominasi adalah kasus perceraian.
BACA JUGA:Khutbah jumat Keutamaan Menjaga Wudu Oleh Khatib Dr. H. Khoiruman, M.Pd.I
Pemenuhan hak-hak istri dan anak pasca perceraian sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan dan juga termuat dalam putusan Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut, seharusnya bekas istri dan anak-anaknya mendapatkan sesuatu yang menjadi haknya, akan tetapi kenyataannya putusan tersebut sangat sulit dilaksanakan. Penyebabnya adalah selain tidak ada I’tikad baik dari bekas suami untuk melaksanakannya kebanyakan bekas suami telah menikah lagi dengan perempuan lain dan tidak diketahui lagi keberadaannya. Sisi lain bekas istri tidak mengajukan upaya eksekusi kepengadilan agama dengan berbagai alasan.
Akibatnya adalah : bekas istri dan anak-anaknya tidak mendapatkan hak-haknya dan bekas istri hanya membiayai sendiri baik untuk dirinya maupun untuk biaya hidup dan pendidikan anaknya.
Salah satu solusinya adalah Pengadilan agama Bengkulu menerapkan aplikasi yang disebut E-Mosi Caper. Yakni Elektronik Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pascra Perceraian suatu aplikasi yang terkoneksi lintas instansi untuk menjamin pelaksanaan putusan Pengadilan Agama tentang hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
BACA JUGA:Khutbah Jumat Memilih Pemimpin Sejati Oleh Khatib : Dr. H. Rozian Karnedi, M.Ag
Adapun payung hukumnya adalah Nota Kesepakatan (MoU) yang ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Agama Bengkulu dan Walikota Bengkulu, dengan lampiran sebagai pelaksana adalah beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yaitu : Disdukcapil, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia (BKPSDM) dan Bank Bengkulu
Sejak diterapkannya aplikasi E-Mosi Caper di Pengadilan Agama Bengkulu yakni Februari 2023 tentang hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian khususnya ASN Provinsi dan Kota Bengkulu dapat terlaksana secara cepat dan tepat dengan cara rekening bekas suami terdebet secara system dan ditransfer ke rek bekas istri setiap bulan yang nominalnya sesuai dengan putusan Pengadilan Agama.
Manfaat dari penerapan aplikas diatas adalah salah satu upaya untuk menekan angka perceraian di kota Bengkulu.(ae4)