Gampang Banget, Bayar Pajak di Samat Virtu Bengkulu

Selasa 08 Oct 2024 - 21:55 WIB
Reporter : Wahyu Setiawati
Editor : Azmaliar

RADAR BENGKULU - Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia dan dana yang diperoleh digunakan sebagai kepentingan masyarakat. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 adalah pajak atas kepemilikan.

Untuk pembayarannya pun kini semakin dipermudah. Soalny, saat ini di Kota Bengkulu terdapat layanan Samsat Virtu yang berlokasikan di dalam lingungan Gedung Balai Buntar di Jl. Natadirja, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu 38225.

Layanan Samsat Virtu ini diciptakan  hasil kolaborasi Pemda Provinsi Bengkulu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, serta Jasa Raharja.

” Banyak masyarakat membayar pajak di Samsat Virtu ini. Karena, waktu pembayaran pajak ini bertepatan dengan orang pulang kerja dari jam 15:00 sampai dengan 20:30 WIB. Tempatnya terbuka. Jadi, lebih santai membayar pajak,” ujar Petugas Samsat Virtu, Hari Sutami saat ditemui RADAR BENGKULU di Samsat Virtu, Senin, 7 Oktober 2024.

BACA JUGA:Sejumlah Pedagang Keluhkan Tumpukan Pasir Akibat Ombak

BACA JUGA:Risoles Rinjani Lagi Viral, Dari 20 Buah Hingga Tembus 3.000 Penjualan per Hari

Syarat pembayaran pajak di Samsat Virtu ini, lanjutnya, sangat mudah. Hanya membawa KTP dan STNK saja.

Waktu buka Samsat Virtu ini dari pukul 15:00 sampai dengan 20:30 WIB dengan waktu istirahat di jam 18:00 dan di mulai lagi pada pukul 19:00. ''Masyarakat yang membayar pajak di Samsat Virtu ini sangat ramai. Kita bisa melayani  mencapai 200 lebih dalam sehari kendaraan  roda dua dan roda empat.''

Kategori :