RADAR BENGKULU, KAUR - Narkoba saat ini semakin banyak dijumpai di kalangan pemuda dan pelajar dalam berbagai jenis dan bentuk. Maraknya pengedaran narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya di kalangan generasi muda sangat meresahkan. Untuk itu, dilakukan penyuluhan bagi generasi penerus Bangsa, di SMP N 33 Maje dalam ruang Aula, Kamis(21/12).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid Dikdas Kabupaten Kaur, Rigunawanto M.Si, Kasat Narkoba Polres Kaur Iptu Nanuk Irawan, Kepala SMPN 33 Maje, Desiana Fitri M. Pd, para staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaur serta para guru dan pelajar SMP negeri dan swasta sebanyak 100 orang siswa/siswi dari SMP N 19 ,SMP N 16, SMPN 5, dan SMP N 33 Maje.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur melalui Kabid Dikdas, Rigunawanto M.Si mengatakan, diharapkan dengan adanya penyuluhan bahaya narkoba di tingkat SMP se-Kecamatan Maje ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan para pelajar tentang Narkotika dan Obat-obatan terlarang lainnya serta dapat menjadi Penggiat Anti Narkoba di lingkungannya.
"Bagi Siswa/siswi jangan sampai terlibat ataupun untuk coba-coba menggunakan Narkoba. Karena akan merugikan diri sendiri dan orang lain," ujar Rigunawanto.
BACA JUGA:Hari Ibu, Perempuan Harus Selalu Bergerak dan Bersemangat
Kapolres Kaur, AKBP. Eko Budiman SIK, M.IK, M.SI melalui Kasat Narkoba Iptu Nanuk Irawan menyampaikan pesan bahwa untuk adik-adik SMP yang hadir hari ini jangan sampai ataupun coba-coba menggunakan Narkoba dan sejenisnya. Karena, akan membuat malu diri sendiri, orang tua dan keluarga.
"Narkotika ada dalam 3 golongan. Yaitu golongan ganja, golongan morfin dan golongan etilmorfin. Semuanya membahayakan," terang Kasat Nanuk.
BACA JUGA:Empat Kecamatan di Bengkulu Selatan Sudah Bebas Mising Idar
BACA JUGA:Nataru, Polres Siapkan 2 Pospam 1 Pos Pantau
Orang yang menjadi kurir narkoba bisa dipenjara 4 s.d. 12 tahun (Pasal 115 ayat (1), sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 115 ayat (2). Orang yang memakai narkoba dipenjara 1 s.d 4 tahun (Pasal 127 ayat (1). (hel)