RADAR BENGKULU, KAUR - Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas Perikanan akan segera membangun Pelabuhan Perikanan Nasional (PPN) di Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan, rencananya dilaksanakan pertengahan Oktober 2024 dengan relokasi masyarakat sebanyak 31 Kepala Keluarga (KK).
Rapat persiapan dipimpin langsung Bupati Kaur H.Lismidianto SH,MH didampingi Sekda Kaur DR.Drs.Ersan Syahfiri MM, Kepala Dinas Perikanan Misralman SP, Kasat Pol PP,Kadis Perkim, Kadis Perhubungan, Polsek Kaur Selatan, Koramil 408 Kaur Selatan diruangan kerja Bupati Kaur, kamis 3 Oktober 2024.
Sekda Kaur DR Drs.Ersan Syahfiri MM mengatakan, rapat persiapan pembangunan PPN yang dilaksanakan tersebut membahas terkait rencana relokasi warga yang saat ini menempati Pelabuhan Pasar Lama, dimana di lokasi tersebut menang tanah Pemerintah Kabupaten Kaur yang terdapat 31 Kepala Keluarga.
"Tahapan Pembangunan PPN yang akan dilaksanakan pada pertengahan Oktober 2024, dimana tahapan ini, bagi masyarakat yang menempati lokasi lahan Pelabuhan diminta untuk segera mengosongkan lokasi," ujar Sekda DR.Drs.Ersan Syahfiri MM setelah rapat persiapan dengan Bupati Kaur kamis 3 Oktober 2024.
BACA JUGA:Lengkap Sudah Pimpinan DPRD Kaur, Mardianto Diamanahi Partai PDIP Waka II
BACA JUGA:Ini Nama 10 Besar Duta Wisata Dang Odang Kabupaten Kaur
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan dari Kepala Desa Pasar Lama terdapat 31 KK yang menempati lokasi tersebut, ada 27 KK yang sudah menandatangani persetujuan pengosongan rumah yang ditempati, tinggal lima Kepala Keluarga (KK) yang belum menandatangani, pada dasarnya mereka siap direlokasi cuma terkendala tempat mereka pindah tempat tinggal belum ada.
"Kita sudah minta Dinas terkait agar melakukan penelusuran ulang apakah memang kondisi mereka belum punya tempat tinggal kalau mereka pindah, apabila kalau memang seperti itu akan direlokasi ke perumahan nelayan," terangnya.
Dikatakannya, perumahan nelayan yang saat ini sudah ada yang menempati. Pihaknya akan melakukan peninjauan ulang, apabila terdapat penghuni yang tidak sesuai dengan SK, akan segera diminta untuk pindah dan akan ditempati lima Kepala Keluarga tersebut. Mengenai ganti rugi lahan yang ditempati masyarakat tersebut Pemerintah Kabupaten Kaur tidak memberikan ganti rugi kepada 31 KK yang akan direlokasi sebab lahan yang ditempati merupakan milik Pemerintah Kabupaten Kaur
"Sosialisasi akan dilakukan dalam waktu dekat ini terkait relokasi lahan milik masyarakat, dinas yang terkait akan sudah diperintahkan untuk mendetailkan langkah-langkah yang akan diambil," tutupnya.