RADAR BENGKULU, MANNA - Ada pengaduan yang disampaikan ke Bawaslu Bengkulu Selatan dari laporan pihak Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).
Bahwa ada beberapa oknum anggota DPRD yang ikut berkampanye. Boleh - boleh saja, tetapi oknum tersebut yang ikut kampanye harus membuat surat cuti selama kampanye. Kalau tidak dilakukan, maka akan dikenakan sanksi. Walaupun sanksi itu tidak bisa dilakukan oleh Bawaslu, pihaknya akan kembalikan ke Badan Kehormatan DPRD itu sendiri.
Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran, SE melalui Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) M. Arif Hidayat menyampaikan pihaknya akan memastikan bahwa aturan tersebut ditaati oleh semua pihak yang berkampanye. Bahkan saat ini pihaknya juga telah menyurati Sekeratriat DPRD BS untuk dapat diteruskan ke Anggota DPRD yang ikut kampanye.
"Seperti diketahui, tahapan Pilkada untuk Bupati dan Wabup BS periode 2025-2030, saat ini telah memasuki masa kampanye pasangan calon. Sayangnya yang melakukan tahapan masa kampanye tersebut dari Pasangan Calon (Paslon) selain tim pemenangan kita juga menerima laporan beberapa oknum pejabat daerah seperti Anggota DPRD yang ikut andil dan berkampanye untuk pasangan calon yang menjadi peserta Pilkada 2024," papar Arif.
BACA JUGA:Ini Dia Penyebab Harga TBS Sawit Bulan Oktober Turun
BACA JUGA:Gorong-Gorong Tertutup Sampah, Puluhan Rumah Terendam Air
Oleh karena itu, Arif mengingatkan kepada seluruh Anggota DPRD BS khususnya, yang ikut aktif berkampanye pada salah satu pasangan calon, maka diminta untuk dapat mengurus izin cuti kampanye.
Sebab, cuti kampanye wajib dikantongi Anggota DPRD sebagaimana tertuang pada ketentuan dalam Pasal 53 PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada Tahun 2024.
Dalam pasal 53 ayat 1 PKPU tersebut, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye.
Namun, siapa saja ingin ikut kampanye Pilkada, maka harus mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini juga berlaku bagi Anggota DPRD karena termasuk pejabat daerah.
"Bagi pejabat bersangkutan juga harus memenuhi ketentuan. Kita juga harapkan untuk tidak menggunakan fasilitas jabatannya dalam berkampanye,karena fasilitas pengamanan,kendaraan bagi pejabat negara dan menjalani cuti diluar tanggungan negara.Apalagi kita ketahui anggota DPRD termasuk sebagai pejabat daerah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 148 ayat 2 PP 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.Bukan hanya itu, dalam PKPU 13 tahun 2024, dalam dalam Undang-Undang Pilkada Pasal 71 Ayat (1) juga disebutkan aturan siapa saja yang boleh berkampanye dalam Pilkada.
BACA JUGA:Kemenag Bengkulu Selatan Menjalankan Program KMB
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Stok Blanko e-KTP di Dukcapil Kaur Berjumlah 3.100 Keping
Seperti, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti,"pungkas Arif.