RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Pengusutan dugaan korupsi dana belanja tidak terduga atau BTT yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko kembali menggelinding.
Belasan saksi, setidaknya 12 orang kembali diperiksa di kantor Kejari Mukomuko pada hari Jumat, 4 Oktober 2024. Terpantau, pemeriksaan saksi-saksi itu mulai dari lagi hari dan masih berlangsung sampai siang.
Adapun yang melakukan pemeriksaan yaitu tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Setiap saksi tampak bergantian masuk ruang pemeriksaan.
Kajari Mukomuko, Yusmanelly, SH., MH melalui Kasi Intelijen, Radiman, SH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya menegaskan, para saksi yang dipanggil itu diantaranya Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Mukomuko tahun 2022, Bendahara, dan ada sejumlah orang kepala desa serta pihak terkait lainnya.
BACA JUGA:Pegawai BTN Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Perumahan di Benteng
BACA JUGA:Penjual Lemang Tapai Bengkulu Tetap Jaga Tradisi Ditengah Perubahan Zaman
Ia mengatakan, pemeriksaan oleh auditor Kejati Bengkulu untuk menghitung kerugian negara terhadap perkara dugaan korupsi pengelolaan dana BTT tahun 2022.
"Sudah tiga hari ini tim auditor dari Kejati Bengkulu ke Mukomuko untuk melakukan pemeriksaan saksi dalam rangka untuk menghitung kerugian negara pada perkara dugaan korupsi BTT," ungkap Radiman.
Dijelaskannya, jika sudah ditemukan kerugian negara, pihak penyidik langsung melakukan ekspos, menentukan siapa yang bertanggungjawab atas perkara ini. Selanjutnya akan ditetapkan tersangka.
"Runutnya seperti itu. Yang jelas, sekarang ini kami hanya tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari tim auditor Kejati Bengkulu. Mudah-mudahan saja semuanya bisa berjalan lancar," harap Radiman.
Untuk diketahui, pengusutan dugaan korupsi dana BTT di BPBD Kabupaten Mukomuko tahun 2022 sudah masuk tahap penyidikan.
BACA JUGA:KOREM 041/Gamas dan PLN Tingkatkan Sinergi Melalui Bimbingan Teknis Ketenagalistrikan di Bengkulu
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siap Tindaklanjuti Tuntutan Aksi Hari Tani
Dijelaskannya, dalam perkara yang masih terus ditangani penyidik, penggunaan anggaran penanggulangan bencana di BPBD Kabupaten Mukomuko tahun 2022 itu, ada dua mata anggaran kegiatan. sama-sama bersumber dari APBD. Yaity di DPA BPBD dengan pagu anggaran Rp 628 juta dan BTT sebesar Rp 348 juta.
"Untuk anggaran BTT ada sejumlah tahapaan. Diantaranya, dari BPBD Mukomuko menyurati Bupati Mukomuko. Bupati perintahkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk mencairkan. Dan anggaran itu pun dicairkan dan digunakan oleh BPBD," katanya.