RADAR BENGKULU, BENTENG - RZ salahseorang karyawan Bank Tabungan Negara (BTN) Bengkulu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Benteng dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit Yasa Griya dan pembebasan lahan tahun 2018-2019 Bank BTN di Perumahan Cempaka Bentiring Permai di desa Jambu, kecamatan Pondok Kubang yang dikelolah oleh PT. Asisya Catur Persada.
Sementara itu, Kepala Kejari Benteng Dr. Firman Halawa,SH, MH menjelaskan, setelah dilakukan penyidikan pihaknya menetapkan RZ bertugas sebagai analis kredit sebagai tersangka.
"Saat ini RZ belum ditahan karena masih kooperatif," terangnya.
Disisi lain, Kasintel Kejari Bengkulu Tengah Marjek menyampaikan bahwa ada kemungkinan penambahan tersangka yang berperan dalam kasus ini.
"Saat ini kami masih terus menganalisa dan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," jelasnya.
BACA JUGA:Sempat Lumpuh Total, Kini Jembatan Bisa Dilewati
BACA JUGA:Inkrach, Kejari Benteng Lakukan Pemusnahan Barang Bukti
Ditambahkan dia, saat ini pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara dari tim audit BPKP.
"Kami masih menunggu hasil audit untuk mengetahui berapa jumlah kerugian negara dari kasus ini," pungkasnya.