Pembagian formasi ini menjadi langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor-sektor vital. Terutama pendidikan dan kesehatan, yang selama ini menjadi fokus pemerintah.
"Untuk Provinsi Bengkulu, kuota PPPK yang disetujui sebanyak 600 formasi. Rinciannya, 400 untuk tenaga guru, 100 untuk tenaga kesehatan, dan 100 untuk tenaga teknis. Kami berharap kuota ini bisa memenuhi kebutuhan pelayanan di berbagai sektor."
BACA JUGA:70 Persen Jalan Provinsi Bengkulu Tertangani, PUPR Targetkan Rampung Desember 2024
BACA JUGA:Inflasi Bengkulu Stabil, Deflasi Dorong Daya Beli Masyarakat
Proses seleksi yang akan dilakukan pada tahun 2024 ini diharapkan mampu memberikan kesempatan kepada para honorer yang telah lama mengabdi. Terutama mereka yang masuk dalam kategori prioritas seperti P1 dan K2.
Selain itu, seleksi ini juga membuka peluang bagi tenaga Non ASN yang sudah lama bekerja namun belum masuk data base BKN, asalkan mereka telah mengabdi secara konsisten selama dua tahun di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Salah satu tantangan terbesar dalam pendataan Non ASN adalah banyaknya tenaga honorer yang belum terdaftar dalam data base BKN. Menurut data BKD, ada sekitar 4.000 Non ASN di Bengkulu yang belum terverifikasi secara resmi. Hal ini memunculkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang khawatir tidak bisa mengikuti seleksi PPPK jika proses verval tidak segera diselesaikan.
"Penting bagi kita untuk segera menyelesaikan proses verval ini agar tidak ada Non ASN yang tertinggal dalam proses seleksi PPPK. Kami terus berupaya memproses data mereka yang belum terdaftar, agar semuanya dapat mengikuti seleksi sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan."