RADAR BENGKULU, ARGA MAKMUR - Dugaan tindakan pengancaman yang dilakukan oknum security PT Agricinal terhadap enam orang masyarakat Desa Suka Merindu, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Bengkulu Utara akhirnya dilaporkan ke Mapolres Bengkulu Utara pada Selasa (19/12/2023).
Tindakan pengancaman yang terjadi pada Sabtu (16/12/2023) lalu itu dilatarbelakangi ketersinggungan oknum security atas teguran masyarakat yang melarang pihak perusahaan PT Agricinal untuk melakukan aktivitas dilahan luar HGU PT Agricinal yang digarap masyarakat.
Berniat baik dan ingin polemik masyarakat dengan PT Agricinal dapat diselesaikan terlebih dahulu, masyarakat malah mendapat pengancaman yang diduga dilakukan oknum Security PT Agricinal menggunakan senjata tajam jenis kapak.
Salah seorang masyarakat, Jeri saat di wawancarai mengatakan, dirinya bersama beberapa rekannya telah melaporkan kejadian pengancaman yang ia alami ke Mapolres Bengkulu Utara.
"Hari ini, secara resmi kami melaporkan dugaan tindakan pengancaman yang dilakukan oknum security PT Agricinal ke Mapolres Bengkulu Utara," ungkap Jeri.
BACA JUGA:Pemkab BU Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke 75 dan Hari Ibu ke 95
BACA JUGA:Ombudsman Beri Nilai A untuk Pelayan Publik Pemkab Mukomuko, Kualitas Tinggi
BACA JUGA:Tabrak Truk, Pelajar MTs Bengkulu Tengah Meninggal
Jeri pun berharap, dengan telah dilaporkannya kejadian pengancaman itu, pihak kepolisian segera memproses laporan yang telah masyarakat lakukan, agar situasi yang saat ini memanas dapat kembali diredam.
"Kami harap laporan kami segera ditindaklanjuti agar kondisi yang saat ini panas atas kejadian kemarin segera kembali reda," demikian Jeri. (bri) '