KPU Tetapkan Lokasi Terlarang dan Aturan Pemasangan APK Pilkada di Kota Bengkulu

Sabtu 28 Sep 2024 - 21:28 WIB
Reporter : Naura Q
Editor : Azmaliar

RADAR BENGKULU – Lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam Pilkada 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.

Dengan adanya aturan ini, para peserta pemilu diharapkan mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga kelancaran dan ketertiban selama masa kampanye.

Keputusan terkait lokasi dan aturan pemasangan APK ini tertuang dalam Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 481 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 23 September 2024.

Lokasi-Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK

KPU Kota Bengkulu telah menetapkan beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye demi menjaga ketertiban dan keindahan kota.

Beberapa lokasi terlarang tersebut antara lain:

1. Kawasan wisata. Seperti Pantai Panjang, Tapak Paderi, dan Rumah Bung Karno.

2. Area gedung pemerintahan dan tempat ibadah.

3. Trotoar dan ruang terbuka hijau.

4. Median jalan.

5. Area sekitar gedung pendidikan dan rumah sakit.

Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, menegaskan bahwa pemasangan alat peraga di tempat-tempat tersebut dilarang karena dapat mengganggu ketertiban umum dan merusak keindahan kota.

BACA JUGA:Anggota DPRD Bengkulu Ingatkan Baznas Tidak Terlibat Politik Praktis di Pilkada

BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Tetapkan Dua Pasangan Calon Gubernur

Selain menetapkan lokasi terlarang, KPU juga mengatur pemasangan alat peraga kampanye di lahan pribadi atau milik badan swasta.

Kategori :