RADAR BENGKULU, MANNA - Sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang (UU) No 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, telah diatur.
Bahwa sudah jelas mengenai larangan bagi ASN dan Kades terlibat dalam kampanye kepada salah satu pasang calon kepala daerah (pilkada). Hal ini pernah disampaikan pada pertemuan bahwa pejabat dan kades diperbolehkan untuk hadir kampanye tanpa menunjukan gestur dukungan dengan salah satu calon atau meneriakan dukung di salah satu calon.
Kepala Kesbangpol Bengkulu Selatan Arjo Arifin, SH.MH bahwa sebagai ASN dan Kepala Desa harus berpegang pada peraturan undang-undang. Pada ketentuan yang juga sudah diputuskan melalui peraturan Komisi Pemilihan Umum, serta juga pada keputusan Menteri PAN-RB yang pada intinya PNS tidak boleh terlibat langsung dalam kampanye.
"Untuk itu saya harapkan nantinya tidak akan ada timbul laporan terkait ASN dan Kepala Desa,Karena kita harus netral dan profesional dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Ini tidak main-main, karena UU jelas melarang karena dampaknya akan membuat kita sendiri yang susah,"papar Arjo diruangnnya Kamis(26/09).
BACA JUGA:Dikbud Bengkulu Selatan Tegaskan Program PIP Bukan Milik Perseorangan Tapi Pemerintah Pusat
BACA JUGA:Ini Titik Traffic Light yang Dibangun Pemda Bengkulu Selatan
Apabila nantinya ada ASN ataupun Kepala Desa yang tidak mengindahkan ketentuan UU untuk netral selama Pilkada, maka sanksinya akan sangat tegas dan berat. Bahkan tidak ada sanksi ringan, langsung sanksi sedang dan bisa dicopot dari jabatan.
Arjo menambahkan peraturan mengenai hal tersebut tertuang dalam UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Dari kedua aturan tersebut sudah jelas melarang ASN untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Pilkada dan kegiatan kampanye,untuk itu jagalah netralitas mari kita ciptakan Pilkada ini dengan aman dan damai,"pungkas Arjo.